Kadis Disdikbud Lampura Ngaku Salah Input, Praktisi Hukum: Buktikan Dengan Surat Kemendikbud

gentamerah.com // Lampung Utara- Terkait dugaan  dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan
fikif, Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Lampung Utara (Lampura) harus
segera mengklarifikasi masalah tersebut, jika memang salah input harus
ditunjukkan surat pemberitahuan ke kementerian Dikbud,  bahwa telah terjadi kesalahan jangan sampai
menimbulkan pertanyaan di masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Pratiksi hukum Lampung Utara, Suwardi ,SH.,MH
menanggapi pernyataan Kadisdisbud Lampura, Toto Sumedi, bahwa ada kesalahan
input data sekolah, , menjawab tudingan adanya DAK fiktif karena adanya glontoran
DAK kesekolah yang sudah tidak.

Baca Juga :


“Sejak tahun 2015 SD itu (SDN4 Candimas) sudah tidak ada , artinya sudah empat
 tahun, mustahil kalau tidak ada
pendataan secara resmi dari pemerintah.Apalagi SK bupati ini kan baru,
seharusnya pihak Dikbud Lampung Utara tidak memberikan data lama lagi kepada
bupati,” katanya, Kamis (17/10/20190.
Menurutnya, dana yang sudah diglontorkan pemerintah pusat harus
dikembalikan ke kas negara. “Saya tetap berprasangka baik, kalau ini benar
benar salah input, tapi harus dibuktikan dengan surat resmi dari Dikbud Lampura
ke kementerian Dikbud. Dana DAK yang seharusnya untuk SD tersebut harus
dikembalikan ke kas negara,” ujarnya.
——————————————–
Penulis : Gian Paqih
Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18