Ciamis – Bejat !, Seorang guru pondok pesantren (Ponpes) di Ciamis, Jawa Barat lakukan pencabulan terhadap lima santriwatinya. Nizar Hasyim Nurdin (25), guru ngaji sekaligus guru olahraga di salah satu ponpes di Kecamatan Cihaurbeuti, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ciamis.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku menggunakan statusnya sebagai pengajar agama untuk merusak kepercayaan dan menyakiti anak-anak yang seharusnya ia lindungi.
Terbongkar dari Chat WhatsApp
Perbuatan NHN terbongkar pada 14 Juni 2025, ketika orang tua salah satu korban memeriksa laptop anaknya dan menemukan isi percakapan WhatsApp yang janggal. Setelah dikonfrontasi, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan sejak duduk di bangku kelas 8.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP Akmal, hubungan pelaku dan korban bermula seperti murid dan guru biasa sejak 2022. Namun perlahan, NHN mulai mendekati korban secara pribadi, mengirim salam, hingga menyatakan cinta. Korban yang masih lugu akhirnya menuruti ajakan pelaku untuk bertemu di luar pondok.
Pertemuan itu berlangsung di rumah NHN, tempat pertama kali pencabulan terjadi. Korban diberi uang Rp50 ribu usai kejadian.
Janji Dinikahi
Setelah pertemuan pertama, NHN semakin berani. Ia membujuk korban dengan janji manis akan dinikahi. Hubungan terlarang pun berlanjut, dan persetubuhan dilakukan sekitar 10 kali hingga awal 2025.
“Pelaku merayu korban, menjadikannya pacar, lalu melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan janji akan menikahi. Korban diberi uang dan perhatian agar tetap diam,” jelas AKBP Akmal.
Total 5 Korban
Dari hasil penyelidikan, NHN mengaku melakukan aksi yang sama terhadap empat santriwati lainnya sejak 2021. Beberapa korban kini telah berusia di atas 18 tahun, namun saat kejadian masih dikategorikan anak di bawah umur.
“Hubungan guru dan murid dimanfaatkan pelaku untuk menjalin kedekatan. Modusnya sama semua: pendekatan, rayuan, dan pemanfaatan status sebagai guru agama,” tambah Akmal.
Ada Bukti Video Asusila di HP Pelaku
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan video rekaman tindakan asusila yang dilakukan pelaku dan disimpan di ponsel pribadinya. Barang bukti ini akan memperkuat proses penyidikan.
NHN dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh pengelola pondok pesantren. Warga, orang tua, dan pengurus pesantren diminta tidak lengah, terutama terhadap interaksi antara pengajar dan santri. Jangan sampai pesantren yang seharusnya tempat menimba ilmu dan akhlak, justru menjadi tempat tumbuhnya kejahatan yang tersembunyi di balik jubah agama.








