Lampung Utara – Nekat beroperasi tanpa izin, gudang kasur di Jalan Kapten Piere Tendean, Lampung Utara, terancam disegel. Dinas Perdagangan sudah siapkan surat teguran, jika tak diindahkan bakal ditutup paksa.
Gudang kasur yang berdiri di jantung Kota Kotabumi, Lampung Utara, ternyata tidak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Fakta ini terbongkar saat pemilik gudang dipanggil ke kantor Dinas Perdagangan (Disdag) setempat, Selasa (5/6/2025).
Plt Kepala Disdag Lampung Utara, Hendri, menegaskan pihaknya akan menindak tegas gudang nakal tersebut.
Baca Juga:
Gudang Kasur Ilegal di Lampura Bakal Disikat Satpol-PP!
“Kalau besok tidak juga diurus, kami layangkan teguran pertama. Kalau sampai tiga kali diabaikan, konsekuensinya penyegelan,” tegasnya.
Menurut Hendri, pemilik gudang hanya beralasan izinnya masih dalam proses. Namun hingga kini tidak ada bukti sah yang bisa ditunjukkan. “Katanya lagi urus IMB, tapi buktinya tidak ada. Padahal itu syarat wajib untuk dapat TDG,” ungkapnya.
Sementara itu, pemilik gudang bernama Udin berkilah bahwa ia sudah datang ke kantor Disdag untuk mengurus perizinan. “Lagi proses izin IMB, makanya saya ke sini untuk tahu persyaratan TDG,” ucapnya.
Diketahui, kewajiban memiliki izin TDG diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014, PP Nomor 29 Tahun 2021, dan Permendag Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016. Aturan jelas menyebutkan setiap usaha pergudangan wajib memiliki TDG agar tak merugikan konsumen dan daerah.
Jika tetap membandel, gudang kasur ilegal itu akan ditutup paksa sesuai regulasi.
