Usai Komisi 1 Dianggap “Kambing Congeknya” KPU, Ketua DPRD Lampura : Kita Akan Bentuk Pansus

Enggan Disebut “Kambing Congek”, DPRD Lampura Akan Panggil Lagi KPU
Caption : Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, dirunag kerjanya. Foto : Gian Paqih. GNM Network

Lampung Utara – Usai viral DPRD Lampung Utara “Kambing Congek” KPU, akhirnya Ketua DPRD setemmpat, akan lakukan hearing kedua, memanggil KPU. Dan akan bentuk panitia Khsus (Pansus).

Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal  mengaku akan serius mendalami dan menangani polemik dugaan pergeseran dana hibah Rp7 Miliar di KPU Lampura, yang diduga melanggar Permendagri no 41 tahun 2020.

Kepada awak media, Yusrizal mengaku berencana pembentukan panitia khusus dalam menangani polemik yang terjadi di KPU bilamana itu berkepanjangan.

“Artinya, lembaga ini perduli. Tapi, saat pemanggilan tersebut, saya tidak mimpin langsung, karena bertepatan dengan sidak di pabrik singkong,” kata dia.

Baca Juga : Benarkah DPRD Lampura “Kambing Congek” KPU, Pengalihan Hibah Rp7M Dah Sesuai Aturan

“Akhirnya, Kawan-kawan Komisi I yang melaksanakan hearing itu, sampai sekarang saya mau nanya hasil dari pada hearing itu kawan-kawan (Media) datang,” katanya, saat di konfirmasi diruang kerjanya, didampingi Ketua Komisi I Genius Akbar, Kamis (15/05/2025)

Yusrizal menjamin, sebagai Ketua DPRD bergaransi, menyikapi Polemik ditubuh KPU Lampung Utara.

“DPRD tidak ada main-main. Kita tetap menyoroti kalau memang benar-benar, dan jika ada pelanggaran-pelanggaran. DPRD ini bukan lembaga hukum, tidak memutuskan, tapi merekomendasikan. Maka hearing pertama tidak nutup kemungkinan, kita akan melakukan hearing kedua,” katanya.

Politisi asal Gerindra itu mengaku, jika berkepanjangan dan tidak menemukan titik terang, maka berencana akan membentuk Panja ataupun Pansus.

“Ketika polemik ini berkepanjangan bila dianggap perlu kita bentuk badannya lebih dari itu, untuk melihat pendalaman materi ini, yang lebih dalam dan transparan kita akan bentuk Panja atau Pansus nantinya,” pungkasnya.

 

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version