Lampung Utara – Dugaan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara terus menjadi sorotan.
Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara mengaku akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Ketua LP3K-RI Lampung Utara, Mintaria Gunadi, mengatakan pihaknya tidak main-main dalam mengusut dugaan tersebut. Sebelumnya, LP3K-RI juga telah melayangkan laporan ke sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari KPK RI, Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, hingga BPK dan BPKP.
Kini, LP3K-RI juga bersiap mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan KPU dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD ke DKPP.
“Perlu saya sampaikan, saya sebagai Ketua LP3K-RI akan terus menyoroti penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum-oknum di Lampung Utara, khususnya dalam pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tahun 2024,” kata Gunadi, Rabu (11/6/2024).
Gunadi juga menyoroti adanya pergeseran anggaran sebesar Rp 7 miliar yang dinilai menyalahi aturan, termasuk penggunaan dana untuk proyek rehabilitasi kantor KPU yang disebut-sebut sebagai ajang “bancakan”.
“Insyallah, dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat resmi ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan,” tegasnya.