LP3K-RI Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di KPU Lampung Utara ke DKPP

LP3K-RI Siap Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di KPU Lampung Utara ke DKPP

Lampung Utara – Dugaan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara terus menjadi sorotan.

Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara mengaku akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Ketua LP3K-RI Lampung Utara, Mintaria Gunadi, mengatakan pihaknya tidak main-main dalam mengusut dugaan tersebut. Sebelumnya, LP3K-RI juga telah melayangkan laporan ke sejumlah lembaga penegak hukum, mulai dari KPK RI, Kejaksaan Agung, Kejati Lampung, hingga BPK dan BPKP.

Kini, LP3K-RI juga bersiap mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakprofesionalan KPU dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD ke DKPP.

“Perlu saya sampaikan, saya sebagai Ketua LP3K-RI akan terus menyoroti penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh oknum-oknum di Lampung Utara, khususnya dalam pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tahun 2024,” kata Gunadi, Rabu (11/6/2024).

Gunadi juga menyoroti adanya pergeseran anggaran sebesar Rp 7 miliar yang dinilai menyalahi aturan, termasuk penggunaan dana untuk proyek rehabilitasi kantor KPU yang disebut-sebut sebagai ajang “bancakan”.

“Insyallah, dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat resmi ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan,” tegasnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

slot gacor