Sekda Pesawaran Bantah Keterlambatan Bentuk Saber Pungli

Sekda Pesawaran Bantah Keterlambatan Bentuk Saber Pungli
Plt Sekda Pesawaran, Silahudin



gentamerah.com

Pesawaran- Meskipun terkesan terlambat,
Pemerintah Kabupaten Pesawaran Lampung akhirnya membentuk Tim Sapu Bersih
Pungutan Liar (Saber Pungli). Hal ini dilakukan terkait intruksi Presiden, mengenai
banyaknya pejabat yang tertangkap tangan melakukan Pungutan Liar dilingkup
pemerintahan.

“Dibentuknya Tim Saber pungli
ini, atas perintah Presoden langsung, tujuannya untuk memberantas
pungutan-pungtan liar yang terjadi dipesawaran,” Kata Plt Sekda Pesawaran,
Silahudin, diruang kerjannya , Senin (30/01/2017).

menurutnya, tim Saber Pungli diambil
dari delapan  kepengurusan, sebagai
penanggung jawabnya Bupati Pesawara, Kapolres, Ketua DPRD, Wakil Bupati, Kajari
Kalianda, Dandim 0421/LS, Ketua Pengadilan Negeri Kalinda dan Pasintel Marinir
sedangkan untuk Ketua Pelaksana Wakapolres ,Ketua Pelaksana II Sekda,  Wakil Pelaksana I Inpektorat.

“Yang dilibatkan Tim Saber
pungli itu semua dari unsur Porkopinda, untuk sementara ini kita belum
melibatkan masyarakat,” katanya.

Sekda menjelasakan, Saber Pungli
sebenarnya yang ada di tingkat Provinsi, sedangkan di Kabupaten kota itu
namanya Unit Pemberantasan Pungli (UPP). “UPP ini baru kita bentuk, kalau
sudah dikukuhkan, baru bisa mulai bekerja. Yang jelas, ini dikaji dulu oleh
bagaian hukum, kalau bupati sudah setuju baru dikukuhkan,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa terkesan
terlambat, Silahudin membantah adanya keterlambatan pembentukan saber pungli. “Kita
bukan terlambat, karena perintahnya paling lambat bulan Januari, kita sudah
bentuk, saat ini saja yang baru terbentuk baru kota Bandar Lampung, Lampung
Selatan, Lampung Timur dan Kota Metro yang lain belum,” kilahnya.

Jika terdapat anggota Saber yang ikut
terlibat tertangkap Pungli, Sekda  menegaskan,
tetap akan diproses secara hukum. “Kalau ada yang tertangkap tangan, kita
lihat dulu tingkatan persoalannya, dilihat juga kemanusiannya, kalau punglinya
besar dan merugikan, bisa masuk pidana, kalaupun anggota yang melakukan pungli
tetap diproses,” kata dia.

Penulis : Muhamad AM
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version