Sidang Gugatan Penguasaan Lahan, Tergugat Bupati Lamsel Terus Berlanjut

Sidang Gugatan Penguasaan Lahan, Tergugat Bupati Lamsel Terus Berlanjut

gentamerah.com | Lampung Selatan- Sidang gugatan perdata sengketa kepemilikan lahan SDN 3 Bumi Restu Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan terus berlanjut. Pada sidang kali ini penggugat menghadirkan dua saksi.

Sengketa gugutan lahan dengan nomor 35/PDTG/2017/PN Kld  dipimpin hakim Ketua Majelis Hakim I Gede S, SH. M.Hum, anggota Mardalena Natalia SR, SH,MH dan Dodik Setyo W, SH, di Pengadilan Ngeri Kalianda, Selasa (28/11/2017).

Penggugat, Mispan diwakili kuasa hukumnya, Marwan, SH dan Eko Heri Harsono SH, dan Tora, SH.MH menghadirkan dua orang saksi ahli, saksi ahli hukum perdata, Dr. Wahyu Sasongko, SH, M.Hum dan saksi ahli hukum agraria, Dr. Sumarja, SH.M.Hum. Keduanya merupakan akademisi dari Universitas Lampung.

Wahyu Sasongko dalam kesaksiannya menjelaskan, terkait peralihanan hak atas tanah menurut KUHPerdata (Burgerlijk Wetboek), bahwa syarat peralihan hak ada empat yaitu, pertama harus ada perjanjian yang bersifat zakelijk, kedua, harus ada alas hak (titel) ketiga, harus  dilakukan oleh orang  yang wenang  menguasai  benda  tersebut, dan keempat, harus ada penyerahan nyata.

Sementara untuk memperoleh hak milik ada 2 (dua) cara yaitu pertama dengan peralihan (levering). Kedua dengan cara melalui ketentuan undang-undang, antara lain, pertama, menurut hukum adat, kedua, dengan penetapan pemerintah, ketiga, karena undang-undang.

“Levering sudah tak berlaku lagi dimana penyerahan lewat pengumuman kepada publik sudah tak dapat digunakan lagi sejak Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA) berlaku, dimana dijelaskan ada pasal-pasal yang masih berlaku dan ada pasal-pasal yang dicabut diantaranya bumi air, hak milik berupa tanah,”ungkap Wahyu di hadapan Majelis Hakim, Selasa (28/11/2017).

Menurutnya, seseorang atau badan hukum menguasai tanah tanpa persetujuan pemilik tanah, merupakan masuk kategori perbuatan melawan hukum (PMH) karena ada hak pemilik barang yang dilanggar. PMH menurut 1365 KUHPerdata ada 4 unsur melanggar perbuatan hukum pertama adanya perbuatan melawan hukum, kedua adanya kerugian baik materil maupun immateril, ketiga perbuatan itu mengandung unsur kesalahan, keempat adanya hubungan sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan melawan hukum dengan akibat yang ditimbulkan.

Sementara saksi ahli hukum agraria Dr. FX. Sumarja, SH, M.Hum dalam kesaksianya terkait kekuatan pembuktian sertipikat hak milik, mengungkapkan  terjadinya hak milik diatur dalam pasal 22 Undang-Undang Pokok Agraria ,terjadinya secara hukum adat diatur dalam peraturan pemerintah serta ketentuan UU.

“Hapusnya hak milik diatur dalam pasal 27 UUPA diantaranya tanahnya jatuh kepada negara, karena penyerahan sukarela dan diterlantarkan serta tanahnya musnah,” beber Dosen Fakultas Hukum tersebut.

Pada sidang sebelumnya, pihak penggugat menghadirkan sebanyak 4 orang saksi sementara pihak tergugat menghadirkan 10 orang saksi dan agenda sidang berikutnya yaitu Persidangan Setempat (PS) dijadwalkan pada Jum’at (8/12/12) mendatang.

Diketahui Mispan, warga Desa Bumi Restu Kecamatan Palas merasa dirugikan atas lahannya dibangun sekolah SDN 3 Bumi Restu,  sekitar puluhan tahun yang lalu, karena tidak pernah menerima ganti rugi apapun, hanya dijanjikan oleh aparat desa setempat pada waktu itu.

Merasa dizolimi, Mispan menggugat Bupati Lampung Selatan, DR. Zainudin Hasan, SH, M.Hum, sebagai tergugat 1, Kepala Dinas Pendidikan Anas Ansori, tergugat 2, Kepala SDN 3 Bumi Restu Petrus Suratno dan tergugat 3 dan Kepala Desa Bumi Restu Dwi Narno tergugat 4 yang semuanya di wakilkan oleh Jaksa Pengacara Negara Lampung Selatan.

Penulis : Adiyana
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18