Pro Kontra Pembangunan Pabrik Sawit di Karangumpu, Kakam : Lengkapi Dulu Izinnya

 

 

Gentamerah.com || Waykanan – 
Belum juga mulai dibangun, pabrik kelapa sawit di Kampung Karang Umpu
Kecamatan Blambangan umpu Kabupaten Waykanan sudah menimbulkan pro dan kontra
ditengah masyarakat. Selain demo penolakan, warga juga menggelar aksi dukungan
untuk berdirinya pabrik tersebut.

Kepala Kampung Karangumpu, M.Basri mengatakan, demo yang
dilakukan ke Pemprovinsi Lampung pada Kamis lalu, itu sama sekali bukan
perintahnya, melainkan panggilan hati nurani warganya saja.

“Kalau ada yang bertanya, yang demo itu benar warga Karangumpu,
saya membenarkan, akan tetapi kalau ditanya apakah saya yang memobilisasi untuk
demo itu, saya katakan tidak. Karena menurut saya, masih banyak cara lain yang
lebih elegan,”ujarnya.

Basri mengatakan, sebagai Kepala Kampung Karangumpu
menggantikan M Kosim, bahwa sejak awal memang rencana pembangunan Pabrik
tersebut, diduga sudah menyalahi aturan, karena jangan izin amdal dan atau
ipalnya, yang memang belum ada, izin lingkungannyapun belum punya. Tetapi
dengan gagahnya orang- orang yang diduga terlibat sudah melakukan land
clearing, sehingga hal itu memicu pertentangan antara sesama warga.

“Ada warga yang setuju, ada yang tidak setuju, sebenarnya
bukan tidak setuju, hanya saja warga meminta semua izin dilengkapi terlebih
dahulu, sebelum memulai pekerjaan. Namun, karena pihak yang akan mendirikan
pabrik masih terus melakukan land clearing, ada warga yang mempersoalkan mereka,”
katanya.

Menurutnya, sebenarnya semua warga setuju adanya rencana
pembangunan pabrik, tetapi dengan syarat semua perizinan dilengkapi terlebih
dahulu, karena dengan adanya pabrik secara otomatis akan membawa dampak yang
lebih baik bagi perekonomian masyarakat, apalagi dari informasi yang ada terima
untuk perizinan dari Pemkab Waykanan sudah terbit.

“Pemerintah Kampung apappun bentunya harus siap mengamankan
program Pemerintah kabupaten, kalau Pemkab sudah menerbitkan izin, berarti
sudah melalui pertimbangan yang matang, kita Pemkam Karangumpu pasti siap
mengamankan,” tegas Pakcik Basri, biasa dipanggil warganya.

Sementara itu, Sekrataris Daerah (Sekda) Waykanan, Hi.
Saipul S.Sos, M,IP membenarkan, kalau Pemkab Waykanan sudah menerbitkan Izin
PPKTR ( Persetujuan Pemanfaatan Kemanfaatn Tata Ruang).

“Kita Cuma berhak mengeluarkan izin itu saja ( PPKTR red ),
sementara Amdal dan Atau serta yang lain- lainnya itu urusan Pemprov Lampung,
dan kalaupun Pemprov menyatakan masih ada perizinan yang belum lengkap, bisa
jadi, tetapi untuk izin dari Pemkab Waykanan sudah kami terbitkan,” kata dia.

Diketahui, pada Kamis lalu, ratusan masyarakat Kampung
Karangumpu mengelar unjuk rasa di Pemprov Lampung, menuntut agar Pempov segera
memberikan izin pembangunan Pabrik sawit di kampung mereka, karena hal itu akan
sangat membantu pembangunan ekonomi masyarakat, namun, Pemprov melalui dinas
DLH menyatakan, pembangunan tersebut belum dapat dilaksanakan karena melanggar
RT RW. RED

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version