Diduga Tilep DD/ADD, Kades Bersama Pj Kades dan Sekdes Ratu Abung di Tahan Kejari Kotabumi

gentamerah.com | Lampung Utara  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) menetapkan Kepala Desa, Pj Kepala Desa dan Sekretaris Desa Ratu Abung, Kecamatan Abung Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD – DD) tahun 2016.
Ketiga tersangka tersebut, Manijah (Kepala Desa), Sabardi (Sekdes) dan Zainal Fardi selaku Pj Kades, langsung dititipkan ke Rutan Kotabumi untuk dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Lampura, Selasa (23/7/2019) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampura, Yuliana Sagala melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Van Barata,  saat dikonfirmasi awak media membenarkan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan korupsi ADD dan DD.
“Ketiganya terbukti menyalahgunakan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun anggaran 2016,” kata Van Barata saat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampura, Selasa (23/07/2019).
Dalam perkara tersebut, kata Barata, ditemukan kerugian negara sekitar Rp80 juta. Aliran anggaran ADD dan DD,  mereka cairkan untuk kegiatan pembangunan desa. Namun, saat pencairan terdapat sisa anggaran yang dibagi-bagi oleh ketiga tersangka.
“ Yang melakukan ini adalah Sekdesnya, Kadesnya melakukan korupsi saat pencairan 60 persen sedangkan Pj saat melakuka pencairan 40 persen,” jelasnya. 
Barata menjelaskan, penetapan ketiganya,  setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang diduga menyelewengkan ADD dan DD tahun 2019.
“ Saat ini kita melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk  20 hari kedepan, selanjut akan kita limpahkan kepada jaksa penuntut untuk dilakukan pemeriksaan, apabila diperlukan pemeriksaan lanjutan dan apabila tidak ada P21 kita akan limpahkan ke persidangan,” ujarnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18