Korupsi DD, Mantan Kakam Menanga Jaya Divonis Lima Tahun Penjara

gentamerah.com // Bandarlampung – Korupsi dana desa sebesar Rp457.622.500, mantan Kepala Kampung Menangajaya Kecamatan Banjit Kabupaten Waykanan, Lampung dijatuhi vonis penjara selama lima tahun, denda Rp200 juta atau subsider tiga bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri Waykanan, Kamis (11/6/2020).

Sidang melalui teleconfrans tersebut, Hakim ketua pengadilan Negeri Bandarlampung, Masriati, SH.,MH yang memvonis  Wahid juga mengisyaratkan terdakwa mengganti kerugian negara Rp457.622.500.

Vonis hakim Lima tahun penjara itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Dani, SH, yang menuntut terdakwa hukuman penjara enam tahun kurungan, dikurangi masa tahanan Wahid yang telah dijalaninya.

Wahid dalam sidang via TC, berada di Rutan Way Hwui hanya tertunduk lesu, dan diberikan waktu untuk melakukan banding.

Terdakwa dijerat Pasal 2 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal dua belas tahun penjara.

Korupsi yang dilakukan Wahid terjadi pada tahun 2016 saat masih menjabat sebagai kepala Kampung Menangajaya, terdakwa terbukti menggelapkan dana Aanggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam). “Dana digunakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biayanya (RAB)  dan beberapa kegiatan pemberdayaan diduga fiktif. Penyalahgunaan APBKam tahun 2016 tersebut,” kata Dani.

Penulis : Zulkarnain
Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version