Gedung Daswati Dikuasai Perseorangan, Pospera Lampura Desak Pemerintah Segara Bebaskan

gentamerah.com // Lampung Utara – Beredarnya Informasi Tentang Pemagaran Gedung Daswati (Daerah Swatantra Tingkat ) Lampung  menggunakan Pagar Beton. Membuat gerah para sejarawan. Kritikan juga dilontarkan  ketua  DPC Pospera Lampung Utara.

Juaini Adami, Ketua  Pospera Lampura menilai Gedung Daswati memiliki nilai sejarah bagi masyarakat Lampung,  karena  gedung Daswati merupakan Lokasi tempat pembentukan kepanitiaan dan pembahasan terbentuknya Provinsi Lampung.

Menurutnya, bahwa Rumah (Gedung)Daswati I merupakan cikal bakal pemerintahan provinsi Lampung. Saat Daswati I Lampung terpisah diri  Daswati I Sumatera Selatan, memiliki Daerah Tingkat II Lampung Utara, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Kotapraja Tanjungkarang-Telukbetung (embrio Kota Bandar Lampung).

Ketua Pospera Lampura

Lampura melakukan serah terima penyerahan kewenangan pemerintah  Daerah Swatantra Tingkat (Daswati) I Sumatera Selatan kepada Daswati I Lampung berlangsung pada tanggal 18 Maret 1964. Dan pada hari itu juga rumah yang kini menjadi milik pengusaha asal Bandung resmi sebagai Kantor Daswati I Lampung.

“Diakui atau tidak, perihal jejak catatan Rumah Daswati bagi kami rumah ini syarat akan nilai nilai sejarah, khususnya bagi masyarakat Lampung. Dan dari Beberapa informasi yang saya catat antara lain pada 1950, berdasarkan hasil plebisit di Kewedanan Krui, sejak itu Krui yang semula merupakan bagian dari Keresidenan Bengkulu masuk menjadi bagian wilayah Keresidenan Lampung,” kata Juani.

Lalu dituliskan pula yang menjadi landasan pembentukan Provinsi Lampung, yakni luasnya wilayah keresidenan serta kemampuan potensi ekonominya, maka berdasarkan PP Pengganti UU No. 13 Tahun 1964, kemudian menjadi UU No. 14 Tahun 1964, Keresidenan Lampung ditingkatkan menjadi daerah tingkat I (provinsi) hingga saat ini. Dengan demikian, Lampung sejak 1964 berdiri sendiri sebagai daerah tingkat I, bukan lagi bagian dari Sumatera Selatan.

Sehingga Sangat disayangkan diusia Provinsi Lampung yang saat ini sudah mencapai 56 tahun, tetapi berdasarkan penelitian kepemilikannya rumah/gedung Daswati tersebut  msih dikuasai oleh perorangan, sehingga otomatis untuk pengawasan pengelolaan perawatan tentu tidak bisa sesuai harapan masyarakat Lampung.
“Kritik ini, sebagai Bukti bahwasanya kami pemuda dari salah satu kabupaten tertua yang ada di Lampung kami peduli dan kami meminta untuk segenap para elit petinggi di Lampung Utara dapat membantu untuk pembebasan gedung Daswati  dan mempertahankan gedung itu,” ujarnya. Red

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18