3 Kandidat Kakam PAW Argomulyo Ambil Nomor Urut, Pj Kakam : Saya Tidak Akan Tinggalkan PR

 

Gentamerah.com || Waykanan – Tiga kandidat calon kepala
Kampung Pengganti antar waktu (PAW) Kampung Argomulyo, Banjit, Waykanan,
mengambil undian nomor urut calon. Sekaligus penetapan bakal calon sebagai
calon kepala kampung (Kakam) oleh panitia pilkakam, Senin (2/08/2021).

Setelah diminta panitia untuk mengambil nomor urut calon
sesuai dengan waktu pendaftaran, kandidat pertama yang ambil nomor urut adalah
Taryono dan mendapatkan nomor urut 3, kemudian Suhardi mendapatkan nomor urut 1
dan terkahir Warseno mendapatkan nomor urut 2.

Dalam penetapan nomor urut calon kakam PAW tersebut dihadiri
seluruh panitia dengan ketua Sutamto, Ketua BPK Argomulyo, Suradi, PJ Kakam
Argomulyo, Eka Satria dan tiga kandidat calkakam setempat.

Pj Kakam Argomulyo, Eka Satria berjanji tidak akan meninggalkan
pekerjaan rumah (PR) untuk kakam PAW terpilih nanti. “Saya akan kerjakan sesuai
dengan aturan yang ada, dan tolong dicatat, sebagai Pj kepala kampung disini
(Argomulyo,RED) saya tidak akan meninggalkan beban PR untuk kakam terpilih
nanti,” katanya.

Kendati hanya beberapa bulan menjadi Pj Kakam, kata Eka
Satria, namun Argomulyo sangat berkesan. Berkaitan dengan pelaksanaan APBKam, maka
akan dilaksanakan sebaik mungkin, alasanya takut permasalahan dengan hukum. “Saya
tidak mau main-main dengan anggaran kampung, maka saya bilang tadi saya akan
selesaikan semua, jangan sampai ada beban nantinya. Kalau PR yang sebelum saya
menjabat, ya itu nanti pasti kita bantu,” ujarnya.

Eka juga meminta agar panitia bekerja secara profisional dan
tidak ada tekanan dari pihak manapun. “Saya yakin dan meminta agar panitia
bekerja secara profisional. Saya ingin pemilihan ini berjalan damai dan lancer,
karena kampung ini milik kita bersama, dan saya yakin ketiga kandidat
adalah  putra-putra terbaik yang bisa
menjaga kebersamaan dan kedamaian,” kata dia.

Sutamto, Ketua Panitia Pilkakam PAW Argomulyo mengatakan,
setelah penetapan nomor urut maka selanjutnya akan dilakukan musyawarah dusun. “Pemilih
hanya perwakilan perdusun, ini sesuai aturan yang ada, dan dalam aturan itu
pula sudah ada 10 kreteria pemilih. Jadi tidak asal-salan siapa pemilih nanti,”
katanya.

Penulis : Baiki

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version