Edarkan Ekstasi di Baradatu, Dua Pemuda Diringkus Polres Waykanan

 

Gentamerah.com || Waykanan – Sedang asyik menikmati pil
gelang jenis ekstasi, didalam kamar salah satu hotel di Baradatu, Waykanan,   seorang
warga Umpusemenguk , digrebek Satresnarkoba Polres Waykanan, dalam
pengembangan, polisi menangkap rekan tersangka, Jum’at (05/11/2021).

Kedua warga tersebut, EKW (26) dan PGP (22), keduanya warga
Dusun II Meranjat Kampung Rambang Jaya Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Waykanan,
dan digendang ke Mapolres setempat.

Kapolres Waykanan, AKBP Binsar manurung melalui Kasat
Narkoba, IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pada hari  Rabu tanggal 3 November 2021 sekira jam 14.00
Wib, anggota Satresnarkoba Polres setempat mengungkap kasus Peredaran Gelap
Narkotika bukan tanaman jenis Ekstasi.

Penangkapan EKW dan PGP 
berawal dari informasi masyarakat , tentang adanya peredaran gelap
Narkotika jenis Ekstasi di Kecamatan Baradatu. Menindak lanjuti informasi
tersebut, petugas  melakukan penyelidikan
dan diperoleh seorang laki-laki berinsial EKW berada di sebuah Hotel bertempat
di Baradatu, tanpa perlawanan.

Setelah petugas melakukan penggeledahan badan atau pakaian,
hasilnya diketemukan didalam kantong celana sebelah kanan bagian depan, dua
butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis Ekstasi.

Petugas juga menemukan 
satu butir tablet warna hijau berlogo “Banteng” diduga Narkotika jenis
Ekstasi disimpan dibawah karpet sebelah kanan depan mobil toyota type avanza
dengan Nomor Registrasi BE 1915 WY warna Silver milik EKW.

Lebih Lanjut, bahwa pengakuan EKW sebelumnya memperoleh
narkotika jenis ekstasi tersebut bersama dengan PGP didaerah pasar Inpres
Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan PGP pada hari
Rabu tanggal 3 November 2021 sekitar pukul 16.00 Wib di Kampung Banjar Negara
Kecamatan Baradatu Kabupaten Waykanan.

Atas perbuatannya,  tersangka  dijerat  pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU
RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling
singkat empat tahun paling lama 20 tahun.

Laporan : Baiki

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18