Memalukan, Seorang Warga Bonglai Ditangkap Polisi Karena Curi Tas Milik Kontingen Arung Jeram

 

Gentamerah.com || Waykanan –  Sungguh memalukan,  mencuri tas berisi uang
puluhan juta dan handphone androit milik salah seorang kontingen Arung Jeram
tingkat Nasional yang sedang berlaga di Kecamtan Banjit, RS (24) ditangkap jajaran
Polsek Banjit Polres Waykanan, Kamis (09/12/2021).

Warga Dusun 6 Mekar Jaya Kampung Bonglai Kecamatan Banjit
Kabupaten Waykanan tersebut, ditangkap di Krawang Pekon Fajarbulan Kecamatan
Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, tanpa perlawanan sedangkan dua tersangka
lain yang ikut beraksi masih dalam pengejaran kepolisan setempat.

 Kapolres Waykanan,
AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Banjit, AKP Singgih Widada menjelaskan, peristiwa
itu terjadi pada hari  Selasa tanggal 07
Desember 2021 sekitar pukul 06.00 Wib saat Aceng Warga Desa Sampora, Kecamatan
Cikidang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, bangun tidur di Homestay
peserta kejurnas Arung Jeram, mendapati tas pinggang merk eiger warna biru
dongker yang sebelumnya diletakkan dilantai dekat jendela sudah hilang.

“Saat itu, sebelum tidur jendela rumah dalam keadaan terbuka,
lalu korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada kedua saksi yang
berada di TKP,” katanya.

Pencurian dilakukan para tersangka, saat melihat Jendela
rumah (Homestay) peserta kejurnas Arung Jeram dalam keadaan terbuka, kemudian RS
memasukkan tangan dan mengambil tas yang berada di samping kiri korban yang
sedang tidur, dibantu dua rekan tersangka lain yang berperan memantau situasi
disekitar rumah.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit HP Samsung A30S warna Toska, uang Tunai Rp10. 200.000,- serta dokumen penting lainnya, kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjit.

Atas laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan pada
hari Rabu (08/12/2021) sekira pukul 16.00 Wib, unit intel Polsek Banjit
mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa salah satu tersangka insial RS
berada di Krawang kelas Pekon Fajar bulan Kecamatan Way Tenong Kabupaten
Lampung Barat.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banjit, Aipda Salmon
Okta Amdriansyah mengejar pelaku dan mengamankan RS tanpa perlawanan.

Atas perbuatnya, polisi menggelandang RS beserta barang
bukti milik korban ke Mapolsek Banjit, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana
penjara maksimal tujuh  tahun.

Laporan : Baiki

Editor : seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18