Gelar Sosialisasi LKPM, Kadis PMPTSP Lampura : Perusahaan Tidak Taat Aturan Dicabut NIB

 

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Sedikitnya 90 perusahaan yang
ada di kabupaten Lampung Utara mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis
implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan LKPM online serta
implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.

Acara tersebut diselenggarakan Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten setempat, di Hotel Graha
Candimas, Senin (30/5/2022).

Kepala DPMPTSP Lampura, Sri Mulyana mengatakan, kegiatan
sosialisasi dan bimtek itu dilakukan selama dua hari. “Sosialisasi
perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission
(OSS) ini kita bagi dua tahap, dan digelar selama dua hari disini” kata
Dra. Sri Mulyana, M.M usai gelar Sosialisasi

Menurutnya, Sosialisasi perizinan tersebut berbeda dengan
tahun sebelumnya, pada sebelumnya sosialisasi yang dilakukan hanya pengenalan
OSS itu seperti apa.

“Tahun ini sosialisasinya lebih detail yakni lebih ke arah
LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal), Jadi kita dituntut oleh pusat seberapa
besar didaerah untuk investasinya. Jadi kalau perusahaan dimelaporkan hal itu
kita sebagai dinas terkait akan kena sanksi,” kata dia.

Menurutnya, jika ada perusahaan yang tidak kooperatif
terhadap kewajibannya, tidak melaporkan LKPM, maka DPMPTSP wajib menegur
perusahaan tersebut dan akan diberikan sanksi.

“Jika teguran pertama, kedua dan ketiga tidak digubris,
maka sanksinya kita akan cabut NIB (Nomor Induk Berusaha),” terangnya.

Sri Mulyani menerangkan, bahwa 90 peserta sosialisasi dibagi
menjadi dua tahap. Selama ini pelayanan perizinan dilakukan secara manual, Pada
tahun 2019 turun aturan dari pusat yang mengatur jika pelayanan perizinan harus
menggunakan sistem OSS.

“Tapi tidak semua aturan dari pusat diterima oleh
daerah, karena kita keterbatasan SDM, kemudian perangkat kita belum memadai,
Nah seluruh Indonesia Pelayanan Perizinan ini mengacu pada satu titik yaitu
OSS,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam sistem pelayanan perizinan berbasis OSS
mengalami tiga kali perubahan, yang pertama OSS persi 0.1, 1.1 kemudian saat
ini menjadi OSS berbasis Resiko.

” Jadi izin itu kita keluarkan berdasarkan resiko dari
perusahaan itu, meskipun dia hanya kecil tapi dia beresiko tetap kita
proses,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

Exit mobile version