Sempat Kabur Atas Bantuan Warga, ALS Kembali Diringkus Satres Narkoba Lampura

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Setelah berhasil melarikan
diri usai ditangkap, karena bantuan massa yang datang menyerang Polisi, ALS
(21), terduga kepemilikan narkoba ditangkap Satres Narkoba Polres Lampung Utara
saat berada di Desa Kecamatan Abung Semuli, Lampura, Jum’at (23/09/22) sekitar
pukul 11.00 Wib.

ALS (21), Warga Jalan Stasiun Desa Blambangan Kecamatan
Blambangan Pagar, Lampung Utara itu sempat masuk dalam daftar pencairan orang
(DPO) alias buron polisi.

Aksi penangkapan pelaku dan penyerangan polisi itu sempat
heboh, pasalnya videonya beredar di media sosial. Warga mencoba melakukan perlawanan
untuk membebaskan ALS yang ditangkap di Jalan Stasiun Desa Blambangan Pagar, dan
mengakibatkan tersangka melarikan diri.

Baca Juga : Diserbu Warga Saat Tangkap Pengguna Narkoba, Dua Polisi
Terluka & Enam Provokator Diamankan

“Hari ini kita berhasil menangkap kembali tersangka yang
melarikan diri saat berada di Desa Campang Kecamatan Abung Semuli,” kata
Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya, S.H saat menggelar Conferensi Pers
didampingi Kasi Humas AKP Zulkarnain dan Kasi Propam IPDA Okto Hendri, Jum’at
(23/09/2022).

Menurutnya, tersangka merupakan bandar sabu di sekitaran
tempat tinggalnya dan tersangka juga telah menyiapakan kios-kois untuk orang
yang ingin mengkomsumsi narkoba jenis sabu.

“Selain tersangka petugas juga mengamnkan barang bukti 5
buah paket sabu bruto 0,70 gram, 3 buah plastik klip bening kecil bekas pakai,
2 buah plastik klip bening besar bekas pakai, 1 
buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 
buah dompet warna coklat dan uang sebesar Rp. 432.000,” jelasnya.

Baca Juga : Jadi Provokator Penyerangan Polisi, Lima Warga BlambanganPagar Ditetapkan Sebagai Tersangka

Tersangka telah diamankan di Mapolres Lampung Utara, guna proses
penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan pengembangan.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.
35  tahun 2009 tentang Narkotika atau
Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman
maksimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

Exit mobile version