LAMPUNG UTARA – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara mulai memperkuat sistem manajemen talenta aparatur sipil negara (ASN) melalui pemetaan nine-box matrix atau matriks sembilan kotak. Sistem ini diarahkan untuk menilai pegawai secara lebih objektif berdasarkan kinerja dan potensi, bukan kedekatan personal atau faktor suka dan tidak suka.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Lampung Utara, Intji Indriati, saat menghadiri Sosialisasi Manajemen Talenta ASN di Gedung Pusiban Agung, Senin (26/10/2026).
Intji hadir mewakili Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa pengelolaan ASN harus mengedepankan kemampuan, kinerja, dan integritas.
Penempatan maupun pengembangan karier pegawai, menurutnya, tidak boleh semata-mata didasarkan pada senioritas atau kedekatan personal.
“Bukan semata-mata berdasarkan senioritas, kedekatan, ataupun pertimbangan yang tidak berkaitan dengan profesionalitas,” tegas Intji.
Ia mengingatkan bahwa setiap jabatan mengandung tanggung jawab yang harus dibuktikan melalui kinerja dan kemampuan.
“Jabatan bukanlah hadiah, melainkan amanah. Karier adalah proses pembuktian bahwa kita semakin mampu memikul tanggung jawab yang lebih besar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Lampung Utara, Hendry Dunant, menjelaskan bahwa manajemen talenta merupakan bagian penting dalam membangun sistem pengelolaan ASN yang profesional. Pemetaan dilakukan untuk melihat potensi dan kinerja pegawai sebagai dasar pengembangan karier.
“Tujuan utamanya agar setiap pegawai paham bagaimana potensi dan kinerjanya dinilai, serta bagaimana alur pengembangan karier ke depan,” ujar Hendry.
Ia menegaskan, penerapan manajemen talenta harus didukung data kepegawaian yang akurat. Karena itu, seluruh peserta diminta segera memeriksa dan memperbarui data masing-masing melalui MyASN dan SIMATA BKN.
“Kami minta peserta langsung cek dan validasi data pribadinya di MyASN dan SIMATA BKN. Data itulah yang menjadi dasar penilaian talenta. Jangan sampai potensi bagus, tetapi data tidak valid,” tegasnya.
Menurut Hendry, langkah tersebut diperlukan untuk mempercepat pencapaian tujuan organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sosialisasi tersebut diikuti 150 peserta yang terdiri atas Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkungan Pemkab Lampung Utara.
Narasumber dari BKN Kantor Regional V yang hadir dalam kegiatan itu yakni Leli Suprapti, S.A.P., dari Tim Pembinaan Manajemen ASN, serta Fransiska Asisi Tiur Une Manik, S.T., dari Tim Sistem Digitalisasi.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai regulasi dan tahapan penerapan manajemen talenta ASN, termasuk pemetaan menggunakan nine-box matrix.
Sejumlah dasar hukum yang disampaikan meliputi UU Nomor 20 Tahun 2023, PermenPAN-RB Nomor 3 Tahun 2020 beserta perubahannya, Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025, Peraturan Bupati Nomor 79 Tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Nomor 659 Tahun 2026.
Platform digital SIMATA disiapkan untuk mendukung pengelolaan talenta berbasis data, sehingga proses penilaian dan pengembangan karier ASN dapat berlangsung lebih objektif dan transparan.
Intji mengajak seluruh jajaran pemerintah daerah meninggalkan pola pikir yang menghambat kemajuan serta membangun budaya kerja yang menghargai kemampuan.
Penerapan manajemen talenta diharapkan memperkuat sistem merit di lingkungan Pemkab Lampung Utara, sehingga pengembangan karier ASN semakin terukur dan berorientasi pada kebutuhan organisasi serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.







