LAMPUNG UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara memeriksa dua anggota KPU setempat, Jaka Pramana dan Arieska Selvianita, sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada 2024. Kejaksaan masih menunggu hasil audit keuangan untuk mendalami perkara tersebut.
Jaka Pramana terlihat keluar dari Kantor Kejari Lampung Utara, Senin (26/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, Jaka tidak menjelaskan materi pemeriksaannya dan meminta awak media menghubungi Ketua KPU Lampung Utara.
“Silakan ke ketua (KPU Lampung Utara) saja,” kata Jaka sembari meninggalkan kantor kejaksaan.
Wartawan kembali mencoba meminta penjelasan, tetapi Jaka tetap tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaan tersebut.
Baca Juga :
Pospera Lampura Desak Kejari Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handri Royani, membenarkan bahwa Jaka bukan satu-satunya anggota KPU yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari itu.
“Ada dua anggota KPU yang dipanggil hari ini, Jaka Pramana dan Arieska Selvianita. Keduanya berstatus sebagai saksi,” kata Ready.
Menurut dia, pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Pilkada yang sedang ditangani kejaksaan.
Ready mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk menunggu hasil audit keuangan dari pihak terkait.
“Hasil audit keuangan masih belum keluar,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penetapan tersangka, Ready meminta publik menunggu perkembangan proses hukum.
“Kapan penetapan tersangkanya, tunggu saja waktunya ya,” katanya.
Sisa Dana Hibah Rp12 Miliar Jadi Sorotan
Polemik pengelolaan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara sebelumnya dilaporkan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejari Lampung Utara pada 26 Mei 2025.
Perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan sisa dana hibah Pilkada yang nilainya mencapai sekitar Rp12 miliar.
Berdasarkan data yang menjadi sorotan, sekitar Rp4,7 miliar dari sisa dana tersebut digunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, sedangkan sekitar Rp4,9 miliar dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Adapun sekitar Rp2,3 miliar lainnya menjadi bagian yang dipersoalkan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp927 juta disebut digunakan untuk pemeliharaan dan pengadaan di lingkungan KPU Lampung Utara.
Penggunaan dana tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang didalami. Dugaan penyalahgunaan belum dapat disimpulkan sebelum proses hukum dan pemeriksaan keuangan memberikan kejelasan.
DPRD Pernah Berkonsultasi dengan BPKP
Persoalan penggunaan sisa dana hibah Pilkada itu juga menjadi perhatian DPRD Lampung Utara. DPRD sebelumnya berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai penggunaan dana tersebut.
Hasil konsultasi menyebut sisa dana hibah tidak semestinya digunakan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan.
DPRD kemudian merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara agar memeriksa pengelolaan dana hibah Pilkada KPU setempat.
Kini, Kejari Lampung Utara masih mendalami perkara tersebut. Hasil audit keuangan menjadi salah satu hal yang ditunggu untuk memperjelas penggunaan dana hibah dan menentukan langkah hukum selanjutnya.







