Pemkab Lampura Bahas Sengketa Blambangan Pagar dengan BPN Lampung

# Pemkab Lampura Bahas Tuntutan TPM Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa ke BPN **BANDAR LAMPUNG** — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan pertanahan, termasuk tuntutan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa. Koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito, di Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026). Pertemuan itu merupakan tindak lanjut rapat terbatas penanganan persoalan pertanahan yang sebelumnya dipimpin Hamartoni di ruang rapat bupati, Jumat (9/10/2026). Dalam audiensi tersebut, Hamartoni didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara Intji Indriati, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara Mety Ratna Kandia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dicky Fahlevi Suudi, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Dirgantara bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait. Kanwil BPN Provinsi Lampung juga melibatkan sejumlah pejabat yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa, penetapan hak dan pendaftaran tanah, survei dan pengukuran, pengadaan tanah dan pembangunan, serta penataan dan pemberdayaan. Pelibatan berbagai bidang tersebut menunjukkan pembahasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Namun, keterangan resmi mengenai audiensi itu belum merinci hasil pembahasan maupun keputusan konkret yang dihasilkan. ## Substansi Tuntutan Belum Dijelaskan Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah tuntutan TPM Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa. Akan tetapi, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci substansi tuntutan, status penguasaan atau kepemilikan lahan yang dipersoalkan, serta posisi masing-masing pihak. Kejelasan mengenai objek tanah, dokumen kepemilikan atau penguasaan, dan dasar hukum yang digunakan menjadi hal penting untuk menelusuri persoalan tersebut. Langkah penyelesaian juga perlu diketahui agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan tuntutan yang disampaikan. Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil akhir audiensi maupun keputusan yang secara khusus berkaitan dengan tuntutan TPM Blambangan Pagar terhadap perusahaan. GentaMerah.com akan menelusuri perkembangan persoalan ini dengan meminta penjelasan lebih lanjut dari Pemkab Lampung Utara, Kanwil BPN Provinsi Lampung, TPM Blambangan Pagar, dan pihak PT Budi Dharma Godam Perkasa agar duduk perkara serta tindak lanjutnya dapat diberitakan secara berimbang.

BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung untuk menindaklanjuti sejumlah persoalan pertanahan, termasuk tuntutan Tim Peduli Masyarakat (TPM) Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa.

Koordinasi tersebut dilakukan melalui audiensi Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Suwito, di Bandar Lampung, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan itu merupakan tindak lanjut rapat terbatas penanganan persoalan pertanahan yang sebelumnya dipimpin Hamartoni di ruang rapat bupati, Jumat (9/10/2026).

Dalam audiensi tersebut, Hamartoni didampingi Sekretaris Daerah Lampung Utara Intji Indriati, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Utara Mety Ratna Kandia, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dicky Fahlevi Suudi, serta Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Dirgantara bersama jajaran organisasi perangkat daerah terkait.

Kanwil BPN Provinsi Lampung juga melibatkan sejumlah pejabat yang menangani pengendalian dan penanganan sengketa, penetapan hak dan pendaftaran tanah, survei dan pengukuran, pengadaan tanah dan pembangunan, serta penataan dan pemberdayaan.

Pelibatan berbagai bidang tersebut menunjukkan pembahasan dilakukan melalui koordinasi lintas sektor. Namun, keterangan resmi mengenai audiensi itu belum merinci hasil pembahasan maupun keputusan konkret yang dihasilkan.

Substansi Tuntutan Belum Dijelaskan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah tuntutan TPM Blambangan Pagar terhadap PT Budi Dharma Godam Perkasa. Akan tetapi, informasi yang tersedia belum menjelaskan secara terperinci substansi tuntutan, status penguasaan atau kepemilikan lahan yang dipersoalkan, serta posisi masing-masing pihak.

Kejelasan mengenai objek tanah, dokumen kepemilikan atau penguasaan, dan dasar hukum yang digunakan menjadi hal penting untuk menelusuri persoalan tersebut. Langkah penyelesaian juga perlu diketahui agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan tuntutan yang disampaikan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan terperinci mengenai hasil akhir audiensi maupun keputusan yang secara khusus berkaitan dengan tuntutan TPM Blambangan Pagar terhadap perusahaan.

GentaMerah.com akan menelusuri perkembangan persoalan ini dengan meminta penjelasan lebih lanjut dari Pemkab Lampung Utara, Kanwil BPN Provinsi Lampung, TPM Blambangan Pagar, dan pihak PT Budi Dharma Godam Perkasa agar duduk perkara serta tindak lanjutnya dapat diberitakan secara berimbang.

Advertisements

Tinggalkan Balasan