Enam SKPD Lampura Bakal Dimerger, Jumlah OPD Dipangkas Jadi 21

Enam SKPD Lampura Bakal Dimerger, Jumlah OPD Dipangkas Jadi 21

LAMPUNG UTARA — Struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bakal berubah. Enam Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) direncanakan digabung menjadi tiga perangkat daerah, sehingga jumlah SKPD yang saat ini mencapai 24 diproyeksikan menjadi 21.

Namun, rencana tersebut belum menjadi keputusan final. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara masih menunggu pembahasan bersama DPRD terhadap draf Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah Setdakab Lampung Utara, Mohd. Abberor, mengatakan draf perubahan perda tersebut telah disampaikan kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

Pembahasan nantinya melibatkan Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta perangkat daerah terkait, khususnya dinas-dinas yang masuk dalam rencana penggabungan.

“Namun, kembali lagi, seluruhnya masih dalam tahap perencanaan,” ujar Abberor, Kamis (3/9/2026).

Abberor menjelaskan, Perda Nomor 1 Tahun 2023 masih tetap berlaku sampai adanya perubahan yang dibahas dan disahkan bersama DPRD.

Menurutnya, perubahan struktur perangkat daerah baru dapat dilaksanakan setelah regulasi tersebut disahkan dan ditindaklanjuti dengan peraturan bupati yang mengatur perangkat daerah serta pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi.

Pelaksanaan penggabungan tersebut diperkirakan baru dapat dilakukan pada anggaran perubahan 2027 atau anggaran murni 2028.

“Perubahan dalam perda hanya mencakup Pasal 4,” jelasnya.

Tiga Pasangan SKPD Bakal Digabung

Abberor menyebutkan, enam SKPD yang masuk dalam rencana penggabungan terdiri dari tiga pasangan perangkat daerah.

Pertama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kedua, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura akan digabung dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Ketiga, Dinas Kepemudaan dan Olahraga akan digabung dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

“Dalam perda sebelumnya, Kabupaten Lampung Utara memiliki 24 SKPD. Setelah Raperda penggabungan disahkan, jumlahnya akan menjadi 21 SKPD,” jelasnya.

Selain rencana penggabungan enam SKPD tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga merencanakan perubahan nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Nomenklatur Bappeda direncanakan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Meski draf Raperda beserta surat pengantarnya telah ditandatangani bupati dan disampaikan kepada DPRD, Abberor menegaskan belum ada keputusan final mengenai perubahan struktur tersebut.

Menurutnya, proses pembahasan di DPRD masih dapat menghasilkan perubahan terhadap rencana yang telah disusun pemerintah daerah.

“Kembali lagi, semua belum final. Bisa saja semuanya berubah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan