Ambulans Bermodus Sabu Digagalkan di Bakauheni, 15,7 Kg Narkotika Diamankan Polisi

Ambulans Bermodus Sabu Digagalkan di Bakauheni, 15,7 Kg Narkotika Diamankan Polisi

Lampung Selatan – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 15,7 kilogram berhasil digagalkan jajaran Ditresnarkoba Polda Lampung di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Barang haram tersebut diketahui dibawa menggunakan mobil ambulans dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Tangerang, Banten.

Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Dwi Handono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah ambulans yang melintas tanpa membawa pasien.

“Sejak awal petugas sudah curiga. Kaca ambulans gelap dan tidak terlihat aktivitas medis di dalamnya. Saat diperiksa, ternyata tidak ada pasien, hanya empat orang pria di dalam kendaraan tersebut,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan lebih lanjut. Hasilnya, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di bawah jok bagian belakang ambulans.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan sabu seberat 15,7 kilogram yang disembunyikan di bawah jok belakang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengaku membawa barang tersebut dari Pekanbaru menuju Tangerang dengan iming-iming upah antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per orang. Namun, mereka baru menerima uang jalan sebesar Rp300 ribu.

Saat ini, keempat pelaku beserta barang bukti berupa mobil ambulans dan sabu telah diamankan di Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” tegas Dwi.

Tinggalkan Balasan