Polda NTT Tangkap Wanita 19 Tahun, Diduga Jual Siswi SMP untuk Eksploitasi Seksual

Polda NTT Tangkap Wanita 19 Tahun, Diduga Jual Siswi SMP untuk Eksploitasi Seksual
Ilustrasi. GNM

Kupang – Aparat Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap seorang wanita berinisial SD (19), yang diduga terlibat dalam kasus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Tersangka diamankan setelah diduga menjual seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial SHR (14) kepada sejumlah pria. Kasus ini sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa SD telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Wanita muda berinisial SD sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kemarin,” ujar Hendry, Rabu (25/03/2026).

Menurut Hendry, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana eksploitasi seksual terhadap korban.

Ia menjelaskan bahwa langkah penangkapan dan penahanan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak sebagai kelompok rentan.

“Polda NTT telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi yang diterima serta hasil penyidikan yang dilakukan secara profesional,” katanya.

Lebih lanjut, Hendry mengungkapkan bahwa tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. Tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait eksploitasi seksual terhadap anak,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Menurutnya, tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terlibat dalam kasus serupa.

“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang menyangkut perlindungan anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polda NTT,” tegas Hendry.

Selain itu, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar aktif berperan dalam mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi terhadap anak.

Ia menambahkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus serupa.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak. Jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat perlindungan terhadap anak dari berbagai bentuk kejahatan.

Tinggalkan Balasan