Listrik Register 45 Mesuji Terkesan Aman, Dishut Lampung “Tegur” PLN

 

Laporan : Andi Sunarya
Gentamerah.com || Bandarlampung – Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kawasan Register 45 Sungaibuaya, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Edi Hermanto menegaskan pihaknya sudah melayangkan surat ke PLN IUD Lampung segera melakukan tindakan terhadap pemasangan listrik di Kawasan Hutan Register 45 Sungai Buaya yang terletak di Kabupaten Mesuji.
Melalui sambungan telepon,Senin (03/04/2023), Kepala UPTD KPH Register 45/SB, Edi Hermanto mengungkapkan tidak benar jika pihak PLN IUD Lampung sedang melakukan kordinasi dengan pihak Dishut. Karena sampai hari ini pihaknya belum pernah diajak duduk bersama membicarakan penyelesaian terkait keberadaan listrik di Kawasan Register 45.
“Ya, belum ada. Ke siapa mereka (PLN) koordinasi ya, kami Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tidak ada. Tidak ada itu yang ajak terkait listrik di Register 45,” terangnya. 
Ia bahkan mengatakan bahwa Dishut Provinsi Lampung sudah layangkan surat kembali ke PLN agar segera selesaikan persoalan listrik di kawasan tersebut. 
Isi surat ke PLN itu, kata Edi, intinya meminta PLN segera ambil tindakan jika memang sudah massif dan tidak bisa lagi ditertibkan, PLN segera mengurus ijin ke Kementerian Kehutanan supaya bisa memasang listrik di hutan tersebut. Kedua, jika tidak, PLN segera lakukan penertiban. 
“Jadi surat itu seperti surat teguran lah, supaya PLN bertindak. Jangan dibiarkan lama-lama,” terangnya.
Edi mengungkapkan pernah ada pertemuan di Polres Mesuji membahas jaringan listrik di Kawasan Hutan Regsiter 45 tersebut. Hanya, dalam pertemuan itu, Edi mengatakan tidak ada pembentukan tim terpadu. 
“Saya ingat pertemuan itu, Tanggal 29 September 2022, tidak ada tuh, tim tim terpadu itu. Yang ada semua pihak, siap membantu PLN selesaikan persoalan listrik di Register 45. Gitu Mas. Tinggal dari PLN-nya mau gimana,” jelasnya.
Di kesimpulan pertemuan yang dihadiri semua unsur Forkopimda, ungkap Edi lagi, PLN berjanji akan melakukan tindakan dengan meminta waktu dua minggu. 
“Dari waktu itu, sampai sekarang ya sudah enam bulan tidak ada tindakan apa-apa. Itu sebab kami kirim surat lagi ke PLN supaya cepat dibereskan listrik di Register 45 itu,” katanya.
Mengenai DPRD Kabupaten Mesuji akan memanggil PLN IUD Lampung untuk klarifikasi masalah listrik di Kawasan Hutan Register 45 Sungaibuaya, ia sangat mendukung langkah legislative tersebut.
“Supaya terbuka semua, biar jelas. Siapa melakukan apa, lalu pertangungjawabannya seperti apa. Supaya kerugian Negara akibat pencurian listrik di kawasan itu tidak tambah banyak,” ujarnya. 
Ditengah pemberitaan media atas persoalan carut-marut PLN di kawasan register 45 yang merugikan Negara 65 Miliar itu, rumah salah seorang wartawan di Mesuji dari Rilis.Id disatroni dua oknum yang mengaku dari PLN.
Kedua oknum yang tidak memperkenalkan diri itu berseragam dan tanpa permisi langsung mengecek meteran listrik rumah wartawan tersebut.
“Rumah saya didatangi orang mengaku dari PLN dan langsung periksa meteran listrik saya. Padahal saya dan kelurga sedang tidak dirumah,” ujar Santos, wartawan Rilis.Id Mesuji.
Ketika tepergok dan ditegur keponakan wartawan itu, kedua oknum tersebut segera buru-buru meninggalkan rumah wartawan tersebut sambil mengatakan jika mereka dari PLN.
“Waktu ditegur keponakan saya, ngapain Om, mereka langsung buru-buru pergi sambil bilang kalau dari PLN,” katanya. 
Ia mengatakan jika kedatangan dua oknum itu diduga terkait pemberitaan PLN yang merugikan Negara 62 Miliar akibat pencurian arus di Register beberapa hari terakhir. 
Kemudian Santos mendatangi Pos Unit Pelayanan Simpangpematang, mempertanyakan petugas yang datang ke rumahnya. Namun oleh petugas piket mengatakan tidak ada petugasnya yang hari ini cek meteran pelanggan.
Kepala Unit Pelayanan Ranting PLN Mesuji, Febrianto, saat dikonfirmasi membantah jika petugasnya yang melakukan aksi tersebut. “Tidak ada mas, petugas kami hari ini yang mengecek meteran ke rumah-rumah,” jelasnya. 
Begitu juga setelah beberapa kali mencoba hubungi Humas PLN IUD Lampung, Darma Saputra, untuk memverifikasi menjelaskan persolan listrik Register 45, termasuk kerugian Negara akibat los strum, pesan melalui whatsapp masuk dan terbaca namun tidak dibalas.
Kemudian,upaya konfirmasi juga dilakukan ke Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Pusat, Gregorius Adi Trianto, dihubungi melalui pesan WhatsApp, hingga Pukul 20.54 WIB, juga belum merespon dan menjawab pertanyaan wartawan.
Editor :Nara
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18