Terkait Pembangunan Beach Club, Tokoh Gunung Kidul Menilai Ketum Badko HMI Cari Panggung

Terkait Pembangunan Beach Club, Tokoh Gunung Kidul Menilai Ketum Badko HMI Cari Panggung
Caption: Salah satu objek wisata di Gunung Kidul

Gunung Kidul – Tokoh bersama Putra Daerah Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta menampik pernyataan pembangunan Beach Club berpotensi merusak lingkungan, sehingga harus dicabut izin rencana pembangunannya oleh pemerintah.

Sebelumnya, Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten meminta pemerintah untuk mencabut izin rencana pembangunan Beach Club di Pantai Krakal yang dilakukan artis papan atas Raffi Ahmad.

Menurutnya, rencana pembangunan Beach Club tersebut berpotensi merusak lingkungan. Sebab kawasan tersebut dibangun di atas kawasan lindung geologi. “Kami meminta pemerintah membatalkan izin rencana pembangunan tersebut,” tegasnya kepada awak media, pada Kamis (28/12/2023) (Sumber : mediaindonesia.com).

Pernyataan tersebut dibantah Lilik Thohari, Putra Daerah Kabupaten Gunung Kidul, karena dinilai kritik dari Badko HMI Jabodetabeka-Banten hanya untuk mencari panggung dan kurang kasih sayang.

Lilik mengatakan, masyarakat di sekitaran Pantai Krakal, Gunung Kidul mendukung Raffi Ahmad untuk membangun tempat wisata yang nanti akan dioperasikan oleh PT Agung Rans Bersahaja Indonesia.

“Kalau disini kondisinya tidak apa-apa, mendukung semua tidak ada gangguan. Itu kan bukan orang Jogja, pengen numpang viral pansos saja. Kalau kami warga lokal Gunung Kidul 100 persen mendukung pembangunan,” ujarnya.

Dirinya mengajak Ketua Umum Badko HMI Jabodetabeka-Banten untuk bertemu dan berdiskusi apa yang menjadi pokok permasalahannya.

“Disuruh ketemu kita aja, kita diskusi bareng,” tegasnya.

Sementara itu, mengacu pada Rencana Strategis Dinas Pariwisata Tahun 2021-2026 Kabupaten Gunung Kidul yang disahkan melalui Peraturan Bupati Gunung Kidul Nomor 40 Tahun 2022, Tentang Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 yang Diundangkan pada Juni 2022, secara jelas menyebutkan Pantai Krakal sebagai kawasan peruntukan pariwisata.

“Pada Pasal 28 ayat (4) Perda Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 disebutkan adanya rencana penetapan kawasan peruntukan pariwisata dan kemudian diperjelas lagi pada Paragraf 8 Kawasan Peruntukan Pariwisata,” tulis beleid tersebut.

Diketahui, Pantai Krakal juga masuk menjadi kawasan wisata minat khusus surfing dan selancar.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version