Jakarta — Aroma korupsi kembali menyeruak dari lingkup Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Ketenagakerjaan terkait dugaan praktik pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketiga mantan stafsus yang menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan itu ialah Caswiyono Rusydie Cakrawangsa, Luqman Hakim, dan Risharyudi Triwibowo.
Usai diperiksa, Luqman enggan banyak bicara. “Saya datang sebagai warga negara yang taat hukum. Detailnya silakan ke penyidik,” ujarnya singkat, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua eks staf khusus Menaker era Hanif Dhakiri, yakni Maria Magdalena S dan Nur Nadlifah. Pemeriksaan terus dikembangkan untuk mengungkap apakah praktik busuk ini berlangsung lintas periode menteri.
“Fokus pendalaman tetap pada praktik dugaan pemerasan yang terjadi saat para saksi menjabat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (15/7/2025).
Rp53 Miliar Mengalir dari Izin TKA
Kasus ini berawal dari temuan KPK atas dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing di Kemnaker. Praktik lancung ini disebut berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Tak tanggung-tanggung, uang yang dikumpulkan dari praktik kotor itu mencapai Rp53 miliar.
Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga sejumlah pejabat Kemnaker memeras para perusahaan pengguna TKA yang hendak mengurus perizinan tenaga kerja asing ke Indonesia.






