Ada Dugaan Konspirasi, Kuasa Hukum Mantan Wakabareskrim Minta Perlindungan Hukum Presiden

 

Gentamerah.com || Jakarta – Diduga ada kejangggalan atas
penahanan mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri,
Irjen Pol (Purn) Johny M Samosir, yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,
kuasa hukumnya meminta perlindungan hukum ke Presiden RI.

Gunawan Raka, Kuasa hukum  Johny M Samosir mengatakan kliennya ditahan atas
kasus dugaan penggelapan atas berkas perkara dari penyidik Bareskrim Polri No
BP/49/VI/2021/Dittipidum tanggal 25 Juni 2021.

“Klien kami ditahan sebagai jabatannya Direktur PT Konawe
Putra Propertindo,” katanya.

Menurut Gunawan Raka, PT Konawe Putra Propertindo merupakan
perusahaan pembangun dan perintis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Konawe di
Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara sejak tahun 2013.

PT Konawe Putra Propertindo diundang oleh Pemerintah
Kabupaten Konawe untuk berinvestasi dalam pembangunan kawasan Industri diatas
lahan seluas 5.500 hektare.

“Perizinan dan rekomendasi telah dimiliki oleh Klien
kami (PT.Konawe Putra Propertindo) dalam mengelola kawasan industri Konawe dan
telah berhasil membebaskan lahan (lebih kurang) seluas 730 hektare,”
ujarnya.

Investasi termasuk membangun infrastruktur seperti membangun
jalan sepanjang 32 km, Pelabuhan dan lain lainnya untuk dapat bisa menjadi
Kawasan Industri dalam waktu 8 bulan sejak berinvestasi.

PT. KPP sebagai perintis dan pembangunan kawasan industri
konawe pada tahun 2015 Tgl 30 MARET 
mendapatkan tenant pembelian lahan seluas 500 ha untuk pembangunan
smelter nikel yaitu PT. VDNI ( Virtue Dragon Nickel Industry) dengan perjanjian
PPJB No. 65 di hadapan notaris Achmad,S.H.

Dalam perjalannanya direktur utama  PT. KPP ( periode 2014 – 2018) Huang Zuo Chao
WNA RRT menghilang dan mengabaikan tanggung jawab pada perusahaaan sejak maret
2018.  Melalui Rups pemegang saham
direksi dan direktur utama sdr Huang zuo chao di berhentikan dengan notulen
rapat pertanggung jawaban pengelolaan perusahaan belum diterima oleh pemegang
saham dan bersamaan pemegang saham KPP mengangkat Johny M Samosir SH sebagai
direktur utama menggantikan Huang Zuo Chao.

Pemegang saham sepakat bahwa Tindakan huang zuo chao
menghilang dan membawa semua dokumen-dokumen serta surat- surat tanah PT.
KPP  merupakan tindakan penyalahgunaan
wewenang dan  merugikan perusahaan. 

“Oleh sebab itu, Johny M Samosir sebagai direksi baru PT.
KPP  pada September 2018 – sekarang
melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penyalahgunaan jabatan terhadap
Huang Zuo Chao di polda Sulawesi Tenggara pada tahun Juni 2019,” kata Gunawan
Raka.

Laporan tersebut berujung pada penetapan dua orang tersangka
WNA, Huang Zuo Chao dan Wang Bao Guang, kemudian terbit red notice oleh
interpol atas kedua tsk tersebut. Penyidik Polda Sultra mengendus ada transaksi
mencurigakan di rekening KPP uang dalam jumlah puluhan miliar dari suatu
perusahaan PT. VDNIP pada tgl 28 maret, dan pada hari ini, dana tersebut ditransfer
keluar negeri ( rek bank china) oleh Huang Zuo Chao.

“Diduga kuat rekening  PT.KPP di jadikan alat pencucian uang. Dugaan
tersebut dikuatkan lagi setelah ada informasi dari beberapa kepala desa di
kawasan industri konawe bahwa ada oknum suatu perusahaan yg menyodorkan suatu
surat jual beli bawah tangan tertanggal 28 maret 2018 atas aset2 tanah PT. KPP
sekitar awal bulan mei 2018,” ujarnya. 

Para sudah kepala desa mencurigai surat jual beli yang penuh
keganjilan dan tidak sesuai dengan kaidah jual beli yang baik , benar dan
terbuka sesuai hukum dan aturan negara Indonesia.  Sadar sudah di peralat delapan kepala desa
telah membuat suatu surat resmi untuk pembatalan atas tanda tangan pejabat desa
pada jual beli tersebut. Surat2 pembatakan kepala desa tersebut m3njadi bukti
pada penyelidikan Polda Sultra. Menurut SP2HP secara lisan maupun tulisan
kepada client kami , berkas kasus tersebut siap di ajukan ke kejaksaan tinggal
melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama sdr. Zhu min dong yang merupakan
pimpinan  dr PT. VDNIP.  Tetapi yang bersangkutan mangkir terus atas
panggilan polda sultra.

Nahas bagi PT. KPP laporan yang sudah berujung red notice
dan permintaan P to P kepolisaan RI kepad ke polisiaan China  untuk pemeriksaan tersangka huang zuo chao
dan wang bao gung di tarik ke Bareskrim pada september 2020 . Dan yang paling
parahnya alasan penarikan tersebut atas laporan dumas di biro wasidik oleh
perusahaan bernama PT. VDNIP yg mana dalam laporan kami PT.VDNIP bukan
terlapor. Alasan yang client kami terima pad saat gelar perkara adalah karena
PT. VDNIP akan menjadi calon tersangka jadi berhak menjadi Dumas.

Pada akhir bulan desember 2020 Direksi PT. KPP dilaporkan
pasal penggelapan oleh suatu perusahaan bernama PT.VDNIP ke Dittipidum
Bareskrim Polri.  Yang mengaku telah
membeli aset PT.KPP melalui sdr. HUANG ZUO ZHAO dengan dasar suatu surat
perjanjian bawah tangan dengan judul ” perjanjian 001 seluas 325 ha dan
perjanjian 002 seluas 25 h . Atas dasar 
perjanjian dan adanya bukti transfer sebesar 95 M ke rek perusahaan
PT.KPP ( yang pada saat tsb di kuasai oleh mantan dirut huang zuo chao ) .

Pada saat penyelidikan atas kasus tersebut di atas ,  client kami sudah menyampaikan bahwa pemegang
saham dan organ perusahaan PT. KPP pada bulan maret 2018 tidak pernah
mengetahui dan menyetujui adanya perjanjian bawah tangan  001 dan 002 yang menjual aset tanah2 KPP
secara merugikan dan tidak sesuai dengan kaidah hukum jual beli yg benar kepada
PT.VDNIP . Adapun soal adanya transfer senilai 95 M yang dianggap sebagai bukti
pembayaran , tidak ada satu sen pun di terima oleh pemegang saham.  Dana tersebut hanya masuk dan singgah selama
2 jam pada rek bank  T. KPP dan pada hari
yg sama di transfer keluar ke suatu rekening luar negeri ( rek bank di RRT)
oleh mantan dirut Huang zuo chao.

Inti dari laporan kepada direksi baru PT.KPP di atas adalah
bahwasanya PT. VDNIP melalui perjanjiaan bawah tangan 001 telah membayar
sejumlah 95 M ke rek PT.KPP , sebahagian besar surat tanah dari luas 325
ha  sudah di terima oleh PT.VDNIP dari
mantan dirut huang zuo chao dan ada 64 sertifikat ( seluas 32 ha ) yang masih
belum di serahkan oleh sdr.huang zuo chao dan dengan laporan ini direksi baru
yaitu bapak johny samosir diaggap menggelapkan 64 sertifikat tersebut karena
menyimpan dan tidak menyerahkan kepada PT.VDNIP.

“Atas tuduhan menyimpan 64 SHM tersebut secara jelas kami
sudah menyampaikan kepada penyidik, data-data yang sudah kami serahkan,” kata Gunawan
Raka.

Menurutnya, data tersebut 1. 64 SHM tersebut merupakan
pemgembaliaan dari Polres konawe  kepada
PT.KPP melalui notaris Sabril syahbirin SH sekitar bulan desember 2019.  Secara hukum direksi yang baru yaitu bpk
johny samosir menerima p3ngembalian SHM, Ke 64 SHM tersebut di serahkan ke
polres konawe oleh mantan dirut huang zuo chao melalui kaki tangannya sekitar
bulan maret 2018.  Ke 64 SHM tersebut
belum sepenuhnya milik PT.KPP , masih ada hak masyarakat pemilik awal karena
KPP hanya membeli sebahagian dr tanah masyarakat.  Masyarakat menunggu pemecahan sertifikat tersebut.

Ke 64 SHM tersebut sebelumnya  berada di tangan Polres konawe karena adanya
laporan masyarakat pada bulan february 2018 
atas dugaan penggelapan oleh PT.KPP. 
Hasil penyelidikan Polres Konawe tidak ada unsur penggelapan yang
dilakukan oleh PT KPP , karena sertifikat masih utuh dan tidak pernah di
perjual belikan oleh PT.KPP. Karena tidak ada unsur penggelapan Ke 64 SHM
tersebut di kembalikan kepada PT. KPP melalui seketaris sdr.huang zuo chao  yaitu sdri. Christina metty dengan syarat ke
64 SHM tersebut harus segera di pecahkan agar bisa di kembalikan haknya masyarakat.
Tugas pemecahan tersebut di serahkan kepada notaris sabril syahbirin sh di
kabupaten konawe.

“Dari fakta- fakta itu, kami kuasa hukum sudah meminta
pertimbangan arif penyidik dittipidum Polri untuk lebih cermat bahwa
perjanjiaan jual beli ini penuh konspirasi bukan jual beli tanah yang baik dan
benar layaknya dua perusahaan besar di mata hukum ,” kata dia.

yang jadi pertanyaan, kata Gunawan Raka, apakah perjanjiaan
bawah tangan dan jual beli bawah tangan yg menjadi dasar pelaporan sudah sah
menurut hukum jual beli di indonesia. 
Apakah sudah memenuhi unsur jual beli tunai , jujur dan terbuka tidak
merugikan hak org lain.  Apakah tidak ada
kecuriagaan penyidik dalam melakukan crime investigation bahwa Tidak ada
persetujuaan atau Rups pemegang saham PT.KPP 
atas perjanjiaan 001 dan 002 yang ditanda tangani manta direktur KPP dan
PT.VDNIP.

Fakta bahwa lahan PT. KPP sebelumnya  terikat jual beli dengan perusahaan
bernama  PT.VDNI dalam ppjb no.65 seluas
500 ha.  Bagaimana lg bisa menjual lahan
seluas 325 ha. Sudah di luar kemampuaan perusahaan. Tidak mgkn menjual tanah 2
kali. Apalagi msh ada hak masyarakat dalam sebahagian surat2 tanah PT.KPP ( 64
sertifikat). fakta backdate dan tanda tangan yg tidak benar pada perjanjiaan
001 dan 002 tersebut , serta bukti2 dari pejabat desa yang memberikan
keterangan surat resmi bahwa jual beli diatas tidak sah dan tidak benar.

“ Seharusnya yang menjadi tersangka pada masalah ini adalah
saudara Huang Zuo Zhao yang berhubungan dengan PT.VDNIP.  Kenapa malah PT.VDNIP tidak melaporkan sdr.
Huang zuo chao pada antara bulan maret sampai dengan september setelah
perjanjiaan 001 dan 002 karena tidak memenuhi dokumen tanah yg di perjual
belikan dan dokumen pendukung lainnya. Dan malah jelas PT.VDNIP dan mabes Polri
melindungi sdr.Huang zuo chao dengan menghentikan  atau sp3 atas laporan PT.KPP atas mantan
dirutnya ( huang zuo chao). Apakah penyidik dan kejaksaan sudah
mempertimbangkan batas2 hak dan tanggung jawab seorang direksi dan pemegang
saham sesuai dengan undang- undang perseroaan. Jelas sekali sesuai undang-
undang perseroaan tanggung jawab yg mengikat ke suatu perusahaan berserta
organnya ada dalam ranah perdata bukan pidana atas siapapun  direksi PT KPP . Artinya jgn sampai setiap
org yg menjabat direksi KPP terancam pidana , bukan karena perbuataannya tetapi
hanya karena posisi kedudukannya,” ujarnya.

Para kuasa hukum juga mempertanyakan, adakah permainan
konsipirasi. “Ada apa ini dengan penegakan hukum di mabes Polri jangan-jangan
ada oknum pejabat tinggi di kepolisiaan berkonspirasi kelas tinggi dengan PT.
VDNIP untuk menguasi aset tanah dan pelabuhan PT.KPP di kawasan Industri Konawe
dengan memenjarakan dirut baru bapak johny M samosir,” katanya.RED

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18