Kejari Waykanan Terima Pelimpahan Enam Tersangka Narkoba, Satu Tersangka Merupakan Napi

 

Gentamerah.com || Waykanan – Enam tersangka kurir Narkoba
dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan dari Mabes Polri dan
Jampidum Kejagung, termasuk barang bukti jenis ganja seberat 159 kilo gram,
Kamis (16/03/2023).

 Keenam tersangka
tersebut merupakan sepasang suami istri (Pasutri), dan kakak beradik, serta Sejoli,
ditangkap pada saat melintas di JL.Lintas Sumatera, dari Banda Aceh menuju ke
Jakarta, beberapa waktu lalu.

Para tersangka tersebut, As (24), Warga Desa Lae Hole
Kecamatan Perbuluan Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara, Fa (27), Warga Dusun
Simpang Kursi Kelurahan Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh
Utara, Has (30), Warga Dusun Simpang Kursi Kel/Desa Alue Dua Kecamatan Nisam
Antara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Raz (34), Warga Desa Blang Cut Kecamatan
 Blang Mangat Kota Lhokseumawe Aceh dan
merupakan nara pidana  Lembaga
Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, Sya  Alias Cii Lili (40), Warga Kelurahan Serbaguna
Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, dan ZF (24), Warga  Desa Gampong Sido Muliyo Kecamatan Kuta Makmur
Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan penyidik
Mabes Polri, Katim Sidik Tim 3 Satgas NIC Kompol Ni ketut Gastami Adi, SH, MH, Iptu
Hesvida Ardy Syaeledera, Ipda Budi Cahyono, Brigadir Bagja Sungkawa, Brigadir
Yogi Firmanda J.P, dan Briptu Rizki Husen, diterima Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Waykanan, DR. Afrilliana Purba, S.H., M.H. didampingi Rifqi Leksono, Kasi
PB3R dan Rizki Suwandi, Staf BB.

“Yang diantar ke kami itu sudah penyisihan dari 169 kg
terdiri dari 159 bungkus ganja,dan 6 orang tersangka merupakan Kurir,”kata
Kajari.

Kajari mengungkapkan, barang bukti yang diserahkan, dua unit
mobil kijang inova, dan honda brio, tujuh unit handphone, serta 304 kg ganja
kering.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Waykanan akan melakukan
pengecekan kembali untuk persiapan sidang di Pengadilan Negeri Blambanganumpu
mendatang. Setelah menjalanin proses tahap II di Kejaksaan Negeri, enam
tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas II B Blambanganumpu, sembari menunggu
waktu sidang atas tindak kejahatan yang sudah mereka perbuat,” katanya.

RED

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18