Intip Gaji Menteri Indonesia Maju, Gede Mana Sama DPRRI

gentamerah.com // Jakarta – Berepa gaji menteri era Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang  resmi dilantik dalam  Kabinet Indonesia Maju. Pelantikan ini
dilangsungkan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).

Total ada 34 menteri yang dilantik Jokowi. Para menteri akan menerima
gaji dan tunjangan yang terbilang biasa, tapi tentu bukan itu saja yang akan
mereka terima.

Berikut deretan fakta seputar gaji menteri yang dirangkum detikFinance:

1. Total Gaji dan Tunjangan

Tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No.
68 Tahun 2001. Sesuai Keppres ini, menteri negara menerima tunjangan sebesar Rp
13.608.000 setiap bulannya.

Sedangkan gaji pokok para menteri sebesar Rp 5.040.000. Jika ditotal,
gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp 18.648.000 per bulan.

2. Dana Lain-lain

Gaji menteri dan tunjangan di atas tentu belum semuanya. Nilai di atas
belum termasuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana
taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai Rp 100-150
juta. Selain itu, menteri juga menerima rumah dinas, kendaraan dinas dan
jaminan kesehatan.

3. Lebih Kecil Dibanding Gaji Anggota DPR

Dibandingkan dengan gaji anggota DPR RI, gaji dan tunjangan menteri
terbilang lebih kecil. Gaji dan tunjangan anggota DPR dimuat dalam Surat Edaran
Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Selain itu, diatur pula dalam
Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015

Di situ tertulis gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4.200.000. Anggota DPR
juga mendapat sejumlah tunjangan yakni tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan
anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000,
tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

Selain itu ada juga tunjangan kehormatan Rp 5.580.000, tunjangan
komunikasi intensif Rp 15.554.000, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan
anggaran Rp 3.750.000 dan bantuan langganan listrik dan telepon Rp 7.700.000.

Jika dijumlah, gaji dan tunjangan anggota DPR tiap bulannya sebesar Rp
50.999.608. Jumlah ini tentu belum termasuk tunjangan pemeliharaan rumah dan
uang dinas.

4. Lebih Kecil dari Gaji Bos BUMN

Gaji menteri juga terbilang rendah dibanding gaji direksi Badan Usaha
Milik Negara (BUMN). Hal ini diungkapkan oleh mantan Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang menyebut gaji direksi BUMN 30 kali
lipat gaji menteri.

Dilansir dari laporan keuangan semester I-2019 beberapa perusahaan BUMN
yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, jumlah imbalan jangka pendek, dalam hal
ini gaji dan tunjangan dewan direksi, berkisar Rp 93 juta hingga Rp 2 miliar.

Nilai ini belum termasuk bonus yang nilainya bisa 2-3 kali lipat dari
imbalan jangka pendek. Bisa disimpulkan pernyataan Jonan benar adanya karena,
dengan kisarann tersebut maka rata-rata remunerasi bulanan direksi BUMN sekitar
33 kali lipat dari gaji menteri.

Tentu angka ini tentu dibandingkan dengan gaji pokok dan tunjangan
menteri yang totalnya sebesar Rp 18,6 juta tadi. (Detik)
Berikut nama menteri kabinet 2019-2024 dan kementerian atau lembaga yang
dipimpinnya, disusun berdasarkan daftar yang dibacakan Joko Widodo.

1. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: Mohammad Mahfud

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian: Airlangga Hartarto

3. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Muhajir
Effendy

4. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: Luhut Binsar
Panjaitan

5. Menteri Pertahanan: Prabowo Subianto

6. Menteri Sekretaris Negara: Pratikno

7. Menteri Dalam Negeri: Tito Karnavian

8. Menteri Luar Negeri: Retno Lestari Marsudi

9. Menteri Agama: Fachrul Razi

10. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: Yasonna Laoly

11. Menteri Keuangan: Sri Mulyani Indrawati

12. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Nadiem Makarim

13. Menteri Kesehatan: dokter Terawan

14. Menteri Sosial: Juliari Batubara

15. Menteri Ketenagakerjaan: Ida Fauziah

16. Menteri Perindustrian: Agus Gumiwang Kartasasmita

17. Menteri Perdagangan: Agus Suparmanto

18. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral: Arifin Tasrif

19. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadimuljono

20. Menteri Perhubungan: Budi Karya

21. Menteri Komunikasi dan Informatika: Johnny G. Plate

22. Menteri Pertanian: Syahrul Yasin Limpo

23. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya

24. Menteri Kelautan dan Perikanan: Edhy Prabowo

25. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Abdul
Halim Iskandar

26. Menteri Agraria, Tata Ruang, dan Kehutanan: Sofjan Jalil

27. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas: Suharso
Monoarfa

28. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Tjahjo
Kumolo

29. Menteri BUMN: Erick Thohir

30. Menteri Koperasi dan UKM: Teten Masduki

31. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Wishnutama

32. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak: Gusti Ayu Bintang Darmavati

33. Menristek dan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional: Bambang
Brodjonegoro

34. Menteri Pemuda dan Olahraga: Zainudin Amali

35. Kepala Staf Kepresidenan: Moeldoko

36. Sekretaris Kabinet: Pramono Anung

37. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal: Bahlil Lahadalia

38. Jaksa Agung: ST Burhanuddin

Exit mobile version