Suap Proyek, KPK Jebloskan Bupati Solok Selatan ke Jeruji Besi

gentamerah.com // Jakarta – Diduga terima suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan
jembatan Ambayan, KPK menahan Bupati Solok Selatan, Muzni. Penahan tersangka
suap tersema dilakukan untuk 20 hari pertama.
“Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ,
Bupati Solok Selatan,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).

Menurutnya, Muzni  ditahan di Rutan
KPK Kavling C1 (di Gedung C1 Jl HR Rasuna Said).
Muzni keluar gedung KPK sekitar pukul 20.15 WIB. Muzni sudah memakai
rompi tahanan dengan tangan diborgol.

Muzni tak banyak bicara mengenai penahanannya itu. Ia selalu mengucapkan
terima kasih ketika dicecar pertanyaan.

“Terima kasih ya, ini baru pertama, terima kasih, terima kasih ya,
saya terima kasih,” kata Muzni.

Muzni Zakaria ditetapkan sebagai tersangka bersama Muhammad Yamin Kahar,
karena diduga menerima suap Rp 460 juta untuk proyek pembangunan jembatan
Ambayan. Terdapat dugaan aliran suap Rp 315 juta terkait proyek Masjid Agung
Solok Selatan yang diberikan Yamin kepada bawahan Muzni.

Suap itu diduga diberikan atas permintaan Muzni kepada Yamin. Muzni
diduga memerintahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan yang digunakan
Yamin selaku kontraktor.

“Dalam proses penyelidikan di KPK, MZ (Muzni Zakaria) telah
menitipkan atau menyerahkan Rp 440 juta pada KPK,” ucap Wakil Ketua KPK
saat itu, Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di kantornya, Selasa
(7/5/2019). – dtk

Exit mobile version