Dugaan Mesum Oknum Bidan Banjit, Inspektorat : Bisa Sanksi Sedang Atau Berat

 

Inspektur Inspektorat Kabupaten Waykanan, Ari Anthony Thamrin, S.STP., M.IP 

Gentamerah.com || Waykanan – Duggaan perselingkuhan oknum
bidan Puskesmas Banjit, Waykanan, Lampung yang sebelumnya diadukan ke Mapolres
Lampung Utara oleh istri selingkuhanya, mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim
Inspekrtorat Waykanan. Ancaman penundaan kenaikan pangkat berkala dan penundaan
gaji atau penurunan pangkat dapat disanksikan kepada oknum bidan tersebut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Waykanan, Ari Anthony
Thamrin, S.STP., M.IP mengungkapkan, saat ini baru mulai dilakukan pemeriksaan
terhadap EF, oknum bidan Puskesmas Banjit, dan tahapan pemeriksaan masih akan
dilakukan beberapa kali lagi.

“Tim sudah mulai melakukan pemeriksaan, kalau sejauh mana
saya belum tanya sama tim pemeriksa,” kata Ari.

Ditanya sanksi apa yang akan diterapkan, Ari mengungkapkan,
bahwa tahapan sanksi ada beberapa. “Yangs edang aja ada tiga, penundaan
kenaikan pangkat, penundaan gaji, penurunan pangkat. Tinggal nanti mana yang
pantas untuk diterapkan, setelah semua tahapan pemeriksaan dilakukan. Apalagi
ada informasi, kalua dalam video itu dia (EF,RED) mengenakan baju seragam
Germas, itu sudah menodai sebuah uniform,” kata dia.

Baca Juga : Dugaan Oknum Bidan Mesum Puskes Banjit, Kadiskes :
‘Astaghfirullahaladzim’

Bupati, kata Ari, ingin memastikan adanya bukti-bukti tersebut,
termasuk penggunaan seragam saat adegan syur oknum bidan. “Perintah Bupati,
kita harus dapatkan bukti semua itu. Memang kasus ini beda sama kasus yang di
Gununglabuhan, karena itu pencabulan, bisa kena sanksi berat. Kalau Bidan ini
memang sudah dua kali kasusnya, baju germas itu adanya ditahun 2022, berarti
kan baru, ini sudah menyangkut harkat dan martabat PNS yang kena,” ujarnya.

Menurutnya, setlah pemeriksaan tim inspektorat selesai,
nantinya akan dibawa ke tim besar, yang merupakan gabungan dari dinas
Kesehatan, inspektorat, dan BKD. “Biasanya tim besar itu it nanti diketuanya
Asisten III, tapi y akita lihat nanti. Baru sanksi bisa diterapkan,” kata
Inspektur Ari, dirunag kerjanya, Jum’at (06/-2/2023).

Diketahui, kasus tersebut bermula ketika istri SW alias
Jaya, lelaki selingkuhan EF yang juga lawan adegan dalam video syur, melaporkan
suaminya ke Mapolres Lampung Utara beberapa waktu lalu.

setelah melihat rekaman adegan syur antara SW dengan EF,
oknum Bidan Puskesmas Banjit, Waykanan dari handphone SW.  Aniah, Warga Bukitkemuning, Lampung Utara,
melalui kuasa hukumnya, Suwardi, S.H., M.H mengungkapkan, EF selain berprofesi
sebagai  oknum bidan juga merupakan  anggota Bhayangkari (istri Polisi,red) Polres
Waykanan.

 “Kami sudah
melaporkan perbuatan perzinahan itu, kalau bukti perbuatan perzinahan tersebut
ada video rekaman keduanya melakukan aksi adegan ranjang terlarang.  Bukti laporan kami, tertuang dalam
LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU, tertanggal 22 Desember 2022,”
kata Suwardi, Sabtu (24/12/2022).

Menurutnya, SW telah melakukan perzinahan dengan EF sejak
lima tahun belakangan ini. ”Dari pengakuan klien kami, suaminya SW alias Jaya
(46), telah berselingkuh dengan oknum bidan berinisial EF, dan sudah
berlangsung lama,” ujarnya.

Dari pengakuan Aniah, selama ini seudha pernah ditanyakan
langsung ke SW terkait persilingkuhan tersebut, tetapi suaminya selalu
membantahnya. Video adegan syur tersebut berhasil dilihat Aniah dari hanphone
genggam suaminya sekitar dua pekan lalu. Aniah yang melihat perbuatan keduanya
kaget bukan kepalang, karena ditemukan dalam HP itu banyak foto -foto mesra
hingga video mereka saat berhubungan badan. Akibat sakit hati tersebut, Aniah
didampingi kuasa hukumnya, Suwardi, S.H, melaporkan perbuatan itu  ke Mapolres Lampung Utara.RED

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version