Terkait Bidan Mesum Banjit, Pemeriksaan Inspektorat Waykanan Hampir Usai

 

Gentamerah.com | Waykanan – Inspektorat Waykanan hingga saat
ini masih melakukan pemeriksaan terhadap oknum bidan Puskesmas Banjit, yang
diduga berbuat mesum Bersama selingkuhannya, sambil membuat video hubungan
intim mereka.

Irpektur pembantu khusus (Irbansus) Inspektorat Waykanan, Muhidin
yang dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp, mengaku sudah melaporkan
hasil pemeriksaan terhadap EF, Oknum bidan tersebut ke atasanya.

“Jika secara resmi sudah kami laporkan ke pimpinan, lebih
lanjut saya tidak berwenang untuk menanggapi case ini, bisa hubungi langsung
inspektur ya pak,” katanya.

Ditanya sudah berapa kali pemeriksaan dilakukan, Muhidin
enggan menjawabnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko
Rendi Oktama S.H.,yang dihubungi melalui pesan Wahatsappnya, mengaku masih
melakukan penyidikan terhadap SW alias Jaya (pengusaha hasil bumi.red ), lelaki
selingkuhan EF.

“Masih penyidikan, pasal yang diterapkan masih 284,” kata
dia singkat, seraya mengatakan pelaku, SW tidak ditahan, kendati laporan
tersebut dilakukan oleh istri SW ke Mapolres Lampung Utara, beberapa waktu
lalu.

Dapat diketahui, Pasal 284 KUHP merupakan suatu delik aduan
yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari
pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu,
laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh
Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang
dirugikan.

Suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah
satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian.
Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.

Sebelumnya, Kapokres Waykanan, AKBP Teddy Rachesna yang
dikonfirmasi Ketua Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Waykanan,  terkait dugaan kasus perselingkuhan yang
dilakukan istri anggotanya itu, mengaku saat ini tengah melakukan pemeriksaan
terhadap anggotanya.

“Kami sudah buat tim dan infonya sudah melakukan
pemeriksaan terhadap suami dari oknum bidan EF tersebut. Namun, hasilnya belum
saya terima,” ujar AKBP Teddy Rachesna, melalui sambungan telpon
genggamnya, Senin (09/01/2023).

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Waykanan, DR.
Arie  Anthony Thamrin, SSTP   MSI, menyatakan pihaknya telah
melakukan pemanggilan dan pemeriksaan pertama terhadap oknum bidan EF.

“Untuk masalah ini, saya dipanggil langsung oleh Bapak
Bupati agar segera mungkin mengusut serta menyelesaikan persoalan ini. Tim kami
( Tim Inspektorat red ) Tengah melakukan pemeriksaan dan oknum bidan itu sudah
dipanggil satu kali, tetapi hasilnya belum dapat kami publikasikan, karena
masih dalam proses dan akan dipanggil lagi,” ujarnya.

Mencuatnya dugaan perselingkuhan itu berawal ketika istri SW
alias Jaya, ( pengusaha hasil bumi.red ), lelaki selingkuhan EF yang juga lawan
main EF dalam adegan dalam video syur, di.dalam  HP Suaminya, sehingga
ia  melaporkan suaminya ke Mapolres Lampung Utara lewat pengacaranya
dengan laporan  nomor LP/3499/B/XII/2022/Polda Lampung/SPKT RES LU,
tertanggal 22 Desember 2022. RED

 

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version