Waykanan Lampung, yang diangkat melalui honorer kategori dua (K2) pada tahun
2014/2015, elemen masyarakat pemerhati
pendidikan Waykanan segera mengadukan dugaan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Lampung.
untuk melenggang menjadi seorang ASN guru di Wayakanan, data honor awal di SMPN
7 Blambanganumpu, sejak tahun 2013. Namun, sekolah tersebut sesuai data
pendirian baru dimulai tahun 2007.
ternyata itu juga bohong, karena kami sudah croscek kesana. Dan kepala sekolah
mengelak, bahwa Rn tidak pernah honor
disekolah tersebut,” kata Yoyon Muchtar, salah seorang yang mengadukan dugaan
pemalsuan data tersebut.
Baca Juga : |
tersebut dilakukan pada 23 Januari 2019. “Semua berkas pendukung data pemalsuan
sudah kami masukan semua ke Kejati Lampung. Harapan kita masalah ini cepat
diproses. Sehingga pemalsuan serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,”
katanya.
pendukung lain yang diajukan sebagai bukti bagi penyidik. “Seperti absen, dan masih
banyak lagi. Semua kita lengkapi termasuk rekaman dari beberapa nara sumber,
yang jelas sekali Rn ini menggunakan data yang seharusnya tidak layak diangkat
PNS dari K2,” ujarnya.
Editor : Yana