Menelan Ratusan Juta, Diduga Pengadaan Gorden RSUD ZAPA Waykanan Merk Up Anggaran

Foto Ilustrasi


Gentamerah.com
|| Waykanan – Pengadaan gorden rumah sakit umum daerah (RSUD) Zainal Pagar Alam (ZAPA) Waykanan, Lampung , diduga Mark up anggaran. Dengan pagu dana sekitar Rp8 ratus juta ternyata penggunaanya hanya sekitar Rp400 juta.

Dari penelusuran tim gentamerah.com bersama tim LSM bidik Tipikor Waykanan, gorden tersebut dipasang diruang – ruang kerja dan juga ruang pasien. Tidak ada jaminan gorden ruang pasien anti darah dan kuman, dengan alasan tidak ada uji laboratorium.

Gorden tersebut dipesan dari distributor gorden  yang ada di Kota Metro, Lampung.”Bener pak, tapi saya bukan pemborongnya hanya sebagai penjual saja. Kalau nilai.kontralnya saya tidak tahu. Harga keseluruhan yang kami terima sekitar Rp3 ratusan juta lebih,” kata pemilik distributor gorden.

Diakuinya merk untuk setiap gorden berbeda sesuai dengan ruang dan kebutuhan. Hanya saja tidak ada uji lab terkait anti darah. “Merknya ya beda-beda tapi kami jamin yang bagus,” ujarnya.

Kasi umum RSUD ZAPA yang sekigus sebagai PPTK proyek gorden, Feri mengakui secara khusus untuk uji lab gorden diruang pasien tidak ada. “Ga ada kalau uji lab secara khusus,” katanya.

Sementara itu Direktur RSUD ZAPA, Burhan yang ditanya melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya enggan untuk menjawab terkait persolan tersebut. Kendati dibaca pesan itu tetapi tidak ada jawaban.

Ketua LSM Bidik Tipikor Waykanan, Zulfikri mengatakan, Mark up yang dilakukan dalam pembelian gorden itu terlalu berlebihan. “Bener itu menggunakan tekanan tapi luar biasa Mark upnya. Apa ya dibenarkan kalau seperti itu. Dalam penawaran yang mereka ajukan bagi CV pemenang itu sekitar tujuh ratusan juta lebih, hampir delapan ratus juta. Dan hanya 50% saja dana  untuk membeli gorden itu,” katanya.

Diakuinya, data sudah lengkap termasuk kontrak proyek gorden RSUD ZAPA. “Ini memang ada kabar bahwa ada pejabat tinggi di Waykanan ini yang imut bermain. Data kami sudah lengkap, makanya akan kami laporkan ke kejaksaan tinggi. Itu anggaran tahun 2020 lalu, menggunakan dana APBD,” ujarnya.

Laporan : Yoyon

Editor : Nara

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18