Waykanan – Lemahnya pengawasan Pertamina maupun perusahaan yang menjalankan bisnis Gas LPG 3 Kg, mengakibatkan banyak permainan harga dan penyaluran yang tidak pernah tepat sasaran.
Hal itu diungkapkan praktisi hukum sekaligus pengamat harga barang bersubsidi pemerintah, Ricard RG, SH.
“Di dalam Pertamina itu ada PT Patra Niaga, organisasi kemitraan resmi Pertamina yang memayungi berbagai unit usaha dalam distribusi LPG 3 Kg, mulai dari agen hingga pangkalan. Ada juga Hiswana Migas. Mereka ini jangan hanya menyalurkan saja, tapi harus ikut mengawasi kacaunya distribusi gas subsidi,” ujarnya.
Baca Juga : Pangkalan Gas 3Kg Nakal Main Transit, Warga Banjit Kebagian Harga Selangit
Ricard menjelaskan, sumber masalah dimulai dari agen yang tidak pernah mau melihat posisi pangkalan seharusnya ada di mana, serta bagaimana pendistribusiannya.
“Bagi agen, yang penting barang sampai ke pangkalan. Padahal, pangkalan inilah yang kemudian bermain dalam harga dan penyaluran ke penerima. Agen sebenarnya tahu, tapi mengapa dibiarkan? Ada permainan di balik semua itu,” tegasnya.
Lebih jauh, Ricard menduga adanya kesepakatan nakal antara agen dan pangkalan. Ketika pangkalan bermain harga dan semaunya dalam penyaluran, agen hanya melakukan pembiaran.
“Ini yang saya katakan pengawasan lemah. Barang subsidi dimainkan, masyarakat yang jadi korban. Dalam hal ini ada indikasi pangkalan sebagai pelaku sekaligus mengorbankan diri demi keuntungan, dengan menutup mata terhadap aturan,” jelasnya.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024 tentang penyesuaian HET LPG 3 Kg di Lampung, pemerintah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) naik dari Rp18.000 menjadi Rp20.000 per tabung.
Namun, hasil pantauan GNM Group serta pengakuan warga menunjukkan, meskipun membeli di pangkalan, harga tetap dikenakan Rp25 ribu per tabung.
“Di tempat saya, walaupun beli di pangkalan, masih Rp25 ribu. Katanya aturannya nggak boleh lebih dari Rp21 ribu,” ungkap pemilik akun Facebook Batin Umpuan Umpuan.
Baca Juga : Gas 3Kg Jadi Ladang Bisnis Haram Agen & Pangkalan, DPRD Waykanan Ungkap Permainan Kotor
Warga di Gunung Labuhan bahkan mengaku harga mencapai Rp30 ribu per tabung.
Di salah satu kampung di Kecamatan Banjit, pangkalan yang beberapa kali berpindah lokasi kini beroperasi di tempat transit. Bukan untuk memenuhi kebutuhan warga setempat, melainkan untuk diberikan jatah 30 tabung dengan harga Rp30 ribu per tabung.
Sebagai catatan, sesuai SK Gubernur Lampung Nomor G/816/V.25/HK/2024, rincian harga adalah sebagai berikut: Harga Jual Eceran (HJE) Rp12.750, biaya operasional dan ongkos angkut Rp4.250, sehingga harga jual agen ke pangkalan Rp17 ribu. Dengan margin pangkalan Rp3.000, maka HET resmi di pangkalan Rp20 ribu per tabung.
