Waykanan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Waykanan menyerahkan remisi khusus dan pengurangan masa pidana dalam rangka Hari Raya Natal 2025 kepada narapidana dan anak binaan, Kamis (25/12/2025).
Penyerahan remisi dilaksanakan di Gereja Oikumene Lapas Waykanan dan dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Waykanan, Riski Burhannudin. Kegiatan turut dihadiri pejabat struktural, petugas pelaksana, lima warga binaan nasrani, serta perwakilan Kodim 0427 Waykanan dan Satpol PP yang melakukan pengamanan Natal 2025.
Acara diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Hukum dan HAM bidang pemasyarakatan yang disampaikan oleh Kalapas Waykanan. Dalam amanat tersebut ditegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan serta menjadi bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku yang lebih baik.
Setelah pembacaan sambutan, dilanjutkan dengan penyerahan remisi khusus Natal 2025 secara simbolis kepada warga binaan penerima. Kalapas Waykanan menyampaikan bahwa sebanyak tiga narapidana mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2025 dengan besaran masing-masing satu bulan.
Ia berharap pemberian remisi dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik serta mengikuti program pembinaan yang telah disiapkan oleh lapas.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar serta ditutup dengan sesi foto bersama.
