Advokad Dikriminalisasi, Ratusan Massa Sambangi Kejari Waykanan

Advokad Dikriminalisasi, Ratusan Massa Sambangi Kejari Waykanan

Waykanan – Sebagai bentuk solidasritas dan empati, ratusan warga bersama Advokat DPC Peradi Bandar Lampung, LBH Bandarlampung dan Advokat yang tergabung Aliansi Anti Kriminalisasi Advokat mendatangi kantor kejaksaan negeri (Kejari) Waykanan, Jumat (03/05/2024).

Kedatangan mereka mendampingi dan mengawal Advokat atas nama  Anton  Heri, S.H. dalam proses pelimpahan tahap dua di kejaksaan Negeri setempat.

Sebelumnya, Anton Heri  ditetapkan sebagai tersengka oleh Polda Lampung atas dugaan sebagaimana Pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. UU Cipta Kerja berdasarkan Laporan Polisi Laporan Polisi Nomor : LP/B/202/v/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG, tanggal 19 Mei 2023.

Laporan polisi tersebut bermula ketika Anton sedang menjalankan tugas dan profesi sebagai Advokat mendampingi masyarakat Kampung Kotabumi, Sunsang dan Penengahan (KSP) Kecamatan Negeri Agung Waykanan, yang berperkara dengan PT. Adi Karya Gemilang (PT. AKG).

Dalam proses perjuangan itu, masyarakat melakukan aksi unjuk rasa, meminta PT. Adi Karya Gemilang mengembalikan tanah milik mereka, disamping aksi unjuk rasa masyarakat juga melakukan perbaikan jalan penghubung antara kampung dan dusun.

Namun, niat baik masyarakat memperbaiki jalan itu justru menjadi celah PT. AKG untuk membuat laporan terhadap gerakan tersebut, karena dianggap menduduki lahan perkebunan perusahaan.

Padahal, pada faktanya Anton Heri hanya menjalankan tugas sebagai Advokat mendampingi Masyarakat, yang sedang melakukan aksinya menyalurkan aspirasi kepada perusahaan dan kemudian disusul dengan kegiatan perbaikan jalan penghubung Kampung.

Suma Indra direktur LBH Bandar Lampung mengatakan, DPC Peradi dan Adovkat lainya bersama masyarakat tiga Kampung hadir mengawal proses pelimpahan perkara Anton Heri.

“Sama-sama kita ketahui hari ini adalah wujud ketidak adilan yang kita terima dan patut kita perjuangkan. Artinya kita bersama hadir disini, adalah wujud solidaritas dan bentuk perjuangan keadilan,” katanya.

Indra mengatakan, Anton sebagai seorang Advokat yang mendampingi Masyarakat hustru dikriminalsasi.

“Kalau advoked aja dikriminalisasi apalagi orang lain, Kami juga akan segera menyusun langkah-langkah strategis dalam pembelaan Bung Anton dan pendampingan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanahnya,” ujarnya.

Sementara itu, Muhamad Suhendra Tim Pembelaan Profesi DPC Bandarlampung meminta kepada masyrakat untuk terus mengawal proses tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih terhadap masyarakat tiga Kampung yang telah ikut mengawal rekan Anton Heri, kemudian kami juga meminta kawan-kawan untuk ikut mengawal proses ini, agar nantinya proses tersebut dapat objektif dan kami juga dapat memaksimalkan pembelaan,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Anton Heri mengatakan, bahwa sampai hari ini perkaranya dilimpahkan, dan tidak akan pernah mundur.

“Perlu digaris bawahi, saya bersama YLBH 98, LBH Bandar Lampung, Adovkat DPC Peradi Bandar Lampung dan Advokat Aliansi. Kita dilaporkan, kemudian hanya saya sebagai tersangka, itu tidak akan pernah menyurutkan perjuangan terhadap hak atas tanah,” kata dia.

Anton menjelaskan, sebagaimana penjelasan Waro Sindi, waktu akan menyewa tanah  untuk HGU perusahaan, dia menyampaikan hanya menyewa selama 30 Tahun tanah masyarakat tersebut.

“Namun hari ini sudah 32 tahun lebih, tanah tersebut tidak juga tidak dikembalikan. Oleh sebab itu, kita berjuang dan dalam perjuangannya kita tidak anarkis, menjarah apalagi merusak fasilitas perusahaan, hanya melakukan perbaikan jalan. Tapi kita tetap dilaporkan dan dituduh kita menduduki lahan,” kata Anton.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version