Ajak Kekasihnya, Guru PPPK di Pringsewu Nekad Edarkan Sabu Demi Modal Nikah

Ajak Kekasihnya, Guru PPPK di Pringsewu Nekad Edarkan Sabu Demi Modal Nikah

Pringsewu – Seorang oknum guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu.

Riska Purnama (33), Oknum PPPK mengajak  kekasihnya Rian Rizki (34). Mirisnya, hasil penjualan narkoba tersebut diakui digunakan sebagai modal pernikahan.

Kapolres Pringsewu AKBP Yunnus Saputra mengatakan, pengakuan tersebut disampaikan kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, uang hasil penjualan narkoba itu rencananya akan digunakan untuk biaya menikah. Keduanya memang memiliki rencana pernikahan,” ujar Yunnus, Rabu (28/1/2026).

Menurut Yunnus, aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan pasangan tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan terakhir. Selain berperan sebagai pengedar, keduanya juga diketahui sebagai pengguna narkoba.

“Pengakuannya sudah enam bulan, namun masih terus kami dalami. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif menggunakan narkoba,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, pasangan ini memiliki peran berbeda. Rian Rizki bertugas mencari pembeli dan memasarkan sabu, sementara Riska Purnama berperan menyimpan narkoba serta mengelola uang hasil penjualan.

“Satu tersangka bertugas memasarkan, sedangkan yang lainnya menyimpan barang dan uang,” ungkap Kapolres.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Pringsewu. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Exit mobile version