Tudingan Oknum Wartawan Mesuji Jadi Pemborong Mengusik PWI Lampung

gentamerah.com| Bandarlampung – Terkait warta di media yang menuding pengerjaan dugaan proyek asal jadi yang disangkakan dikerjakan oleh oknum wartawan di Kabupaten Mesuji, Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung,  Nizwar meminta para pihak untuk bersabar.

Menurut Nizwar, saat ini PWI Lampung bersama PWI kabupaten dan kota, terus berupaya membenahi organisasi ke arah yang lebih baik. karena itu, PWI memiliki komitmen untuk menjaga marwah organisasi sesuai amanat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Terkait pemberitaan oborkeadilan.com dan policeline.co, diakuinya cukup mengusik PWI.  Maka PWI Lampung bersama Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Lampung akan menginformasikan kebenaran dalam pemberitaan tersebut, kepada yang bersangkutan pada Sabtu, 22 September 2018 di Balai Wartawan Hi. Solfian Achmad atau Sekretariat PWI Lampung pukul 13.00 WIB.

“Informasi awal yang kita peroleh, bahwa benar ada pengerjaan drainase atau talud di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, dengan nilai proyek mencapai Rp273 juta,” katanya.

Menurutnya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Iman Jaya, dengan Direktur CV tersebut adalah Hairuddin. “Biasa jadi juga apa yang tersiar, karena ketidakpuasan, sehingga mengait-ngaitkan PWI Mesuji, padahal jelas sekali, tidak tersebut satupun nama pengurus PWI Mesuji di struktur CV. Iman Jaya. Tentu jadi pertanyaan, ada apa ini? Kok tuduhannya langsung ke organisasi,” ucap Nizwar.

Menurutnya, PWI Lampung sudah mencoba menghubungi Lukman dari AWPI ke nomor ponsel yang bersangkutan 081272405xxx untuk konfirmasi kebenaran terkait hal tersebut. Meski aktif, namun tidak diangkat. Diketahui, Lukman sebelumnya menjabat posisi Bendahara di PWI Mesuji. Kemudian, posisinya direshufle, karena tidak aktif pada 9 Desember 2017 dan keluar SK pada 11 Desember 2011, posisinya digantikan oleh Nara Sukarna. Pasca Konferensi Kabupaten PWI Mesuji di Bandar Lampung, pada 26 April lalu. Lukman juga tidak termasuk lagi dalam kepengurusan periode 2018-2021.

“Karena itu, kita berharap rekan-rekan wartawan dan semua pihak menunggu kepastian hasil cross check dan klarifikasi oleh PWI dan DKD PWI Lampung pada Sabtu nanti,” katanya.

Nizwar  mengatakan, jika nantinya hasil klarifikasi dan temuannya benar, maka PWI segera membuat surat rekomendasi kepada PWI Pusat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat untuk pemberian sanksi. “Adapun Sanski merupakan kewenangan murni pengurus pusat. Bisa jadi, sanksi berupa teguran ringan hingga teguran keras bahkan sampai apa pemecatan sebagai anggota dan pengurus PWI,” sambung Nizwar.

Pada kesempatan ini, Nizwar mengingatkan juga bahwa wartawan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas-tugas kewartawanannya. Sesuai Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006, tanggal 24 Maret 2006 tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disebutkan pada pasal 1; wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Lalu, pasal 2; wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dipertegas pula pada pasal 3; wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Hendaknya, oborkeadilan.com dan policeline.co menempuh cara-cara tersebut, sehingga tidak ada para pihak yang merasa dirugikan. Terlebih ini sudah menyangkut dengan organisasi profesi yang disebutkannya,” ujar Nizwar.

Meski demikian, Nizwar juga memastikan bahwa PWI juga tetap menjalankan amanah dari pasal 6 pada KEJ, yakni wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap. Karena itu pula, apabila yang diberitakan tdak benar adanya, maka oborkeadilan.com dan policeline.co harus segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat.

“Langkah-langkah itu harus disertai dengan permintaan maaf. Itu sesuai pasal 10 pada KEJ,” pungkasnya.

Penulis : Nara
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18