Berdalih Untuk Penyemprotan Desinfektan, Kades di Mesuji Pungut Rp5Ribu Per KK

Gentamerah.com// MESUJI–Dampak Pandemi global  Coronavirus desaese 2019 (Covid-19) Pemerintah sudah membuat kebijakan sesuai arahan Presiden dan surat Edaran Menteri Jadi, berdasarkan arahan Presiden RI dan Surat Edaran  Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kuangan, Menteri Desa  dan Kapolri, maka Dana Desa (DD) di Kabupaten  bisa dilakukan pergesaran untuk penanganan virus Corona.

Sayangnya, di desa Muaratenang Timur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji , Kepala desa setempat,  Wiyono menggunakan kesempatan dengan melakukan pungutan sebesar Rp.5000 per Kepala Keluarga (KK) untuk melakukan penyemprotan  di rumah warga dengan cairan Desinfektan.Namun meski sudah di lakukan penarikan ada beberapa RK dan RT sampai hari ini belum dilakukan penyemprotan.

Menurut salah satu tokoh masyrakat Desa Muaratenang Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, dengan adanya penarikan tersebut warga protes kenapa di desa lain meski sudah dilakukan penyemprotan tetapi tidak di pungut biaya.Padahal menurut dia ajuran pemerintah sudah jelas penanganan Covid-19 bisa di danai dengan dana desa (DD) kenapa mesti meminta  lagi kepada masyarakat.

“Ini Pandemi Global bahkan sudah jelas bisa di danai dengan menggunakan dana desa kenapa mesti minta sumbangan lagi kepada masyrakat,harusnya dia tau ini salah,apa dia gak pernah nonton TV,” sesalnya.

Menurut warga yang lain juga menyebutkan penarikan dilakukan oleh RK dan RT dan penarikan itu dilakukan sebelum pembuatan Posko penanganan Covid-19 di desa setempat.”Penarikan itu benar dan dilakukan sebelum pembuatanPosko,”terangnya.

Sementara itu Kades Muaratenang Timur, Wiyono saat akan dikonfirmasi melalui telepon dan nomor WhatApsnya tidak aktif.

Sementara Camat Tanjung Raya, Komang Sutiaka SH, ketika di konfirmasi mengatakan, bahwa pihakya sudah mengimbau agar pihak pemerintah desa tidak boleh memungut kepada masyrakat untuk penanganan  Covid-19, kecuali jika ada masyrakat yang mampu dan ingin menyumbang membelikan desinfektan tidak masalah, tetapi jika memungut kepada masyrakat tidak perbolehkan.

“Sebelumnya sudah kita imbau dan kita ingatkan dan dalam penanganan Covid-19 kepala desa bisa menganggarkan melalui dana desa (DD) jika kepala desa itu sudah memungut maka wajib untuk mengembalikan kepada masyrakat,” jelasnya kamis (16/4).

Komang menambahkan bahwa pihaknya akan segera mengklarifikasi permasalahan  ini dan akan memanggil Wiyono secepatnya.”Ya kalau begitu besok dia akan saya panggil,” pungkasnya.(Nara)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18