Lebaran Semakin Dekat PKL Lorong BJP Bludak, Kadisdag Lamteng Larang Salar Pasar

Lebaran Semakin Dekat PKL Lorong BJP Bludak, Kadisdag Lamteng Larang Salar Pasar
Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lamteng, Hi. Syarif Kusen, 

gentamerah.comLampung Tengah – Mendekati Lebaran Idul Fitri 2018, jumlah pedagang kaki lima (PKL) dilokasi koridor tengah pasar daerah Bandarjaya Plaza (BJP), Lampung Tengah (Lamteng), terus bertambah. Namun hal tersebut dibantah Dinas Perdagangan (Disdag) setempat,

Pantauan Genta Merah di lokasi pasar tersebut, sesaknya PKL memenuhi seluruh lorong tengah pasar, berjualan sejak pagi hingga sore hari. Bahkan semakin hari PKL terus meningkat.

“Saya sampaikan kepada pihak pengelola pasar, yaitu PT. Pandu Jaya Buana (PJB) dan Asosiasi Pedagang Pasar BJP, agar jumlah PKL yang ada di dalam pasar tidak bertambah,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Kadisdag) Lamteng, Hi. Syarif Kusen, usai sholat dzuhur di laokasi kantor Disdag setempat, Rabu (30/5/2018). 

Menurutnya, ratusan PKL yang ada di lorong tengah pasar saat ini, mestinya telah dipindahkan ke pasar rakyat yang berlokasi di belakang pasar BJP. Namun, karena ada permintaan dari para pedagang PKL, agar diberikan waktu hingga selesai lebaran (Hari Raya Idul Fitri 2018) nanti, maka para PKL masih diperbolehkan berjualan disana. 

Syarif Kusen menjelaskan, yang menjadi alasan ratusan PKL menolak untuk di relokasi ketempat yang baru, menjelang bulan Ramadhan kemarin, karena tidak mau kehilangan pelanggan, sementara pada tempat yang baru belum menjanjikan. 

“Rencananya, ratusan PKL disana telah kita pindahkan pada awal bulan Mei 2018 kemarin, tapi karena ada permintaan dari pedagang, ya kita berikan kesempatan sampai batas waktu yang diminta, yaitu habis lebaran besok seluruh lorong tengah pasar BJP harus sudah bersih dari PKL,” tegas Kusen. 

Terkait pungutan liar (Pungli) terhadap PKL, Kadisdag Kusen mengatakan, saat ini tidak ada lagi Pungli yang mengatasnamakan retribusi. PKL hanya dimintai uang kebersihan, yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing pedagang, yaitu antara Rp2 – 4 ribu/ pedagang. 

“Sudah tidak ada lagi pungutan dengan alasan retribusi, cuma mereka (PKL-red) dikenakan uang jasa kebersihan, uang tersebut dipungut dan dikelola oleh petugas kebersihan, yang menyapu dan membersihkan sampah setiap hari,” pungkasnya.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18