Permasalah Sutet Bukitkemuning, PLN Tantang Warga Mengadu Ke Pengadilan

gentamerah.com Lampung Utara— Untuk kali ketiga, mediasi permasalahan besaran kompensasi kepada warga atas program proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di Bukitkemuning, Lampung Utara, masih tidak menemukan kesepakatan. Kali ini pihak PLN menantang warga penggugat, jika tidak terima dipersilahkan ke Pengadilan, Selasa (22/8/2017).

Mediasi yang dilakukan DPRD kabupaten Lampung Utara (Lampura), tetap menemui jalan buntu. Bahkan pada rapat mediasi ketiga yang digelar DPRD setempat, pihak PLN melalui perwakilan pimpinan manajemen Sumbagsel, Ketut, bersikukuh bahwa permasalahan tersebut telah final, dengan alasan permasalahan sudah sampai ke pengadilan.




Baca Juga : 

Tidak Ada Kejelasan Kopensasi Sutet, Warga Bukitkemuning Ngeluruk Ke DPRD


“Jika masyarakat merasa keberatan, bisa menyampaikan gugatan di pengadilan dan pihak PLN siap menghadapinya, karena permasalahan ini telah final. Kami berjalan sesuai prosedur, aturan perundang-undangan. Acuan kami peraturan Menteri ESDM nomor 38 tahun 2013. Dan kami juga telah mengikuti arahan Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Lampung. Alhasil uang kompensasi untuk 31 orang  telah kami titipkan di pengadilan,” ujar Ketut.

Sementara itu, Firdaus perwakilan masyarakat mengatakan, bahwa berjalannya proyek negara tersebut tidak didahului dengan sosialisasi. Terlebih lagi prihal besaran kompensasi yang ditetapkan oleh konsultan jasa penaksir publik (KJPP) dinilai tidak sesuai.

“Kami pada intinya mendukung jalannya program pemerintah, hanya saja kami kecewa karena tidak pernah ada sosialisasi,  tiba-tiba ada proyek ini. Yang mau tidak mau, jalurnya melalui tanah dan rumah kami. Terus besaran kompensasi juga kok berbeda-beda ini apa dasarnya,” cetus dia.

Melihat belum adanya kesepakatan, pimpinan rapat,  Guntur Laksana, Ketua Komisi I, yang didampingi beberapa anggotanya, Samsu Nurman, Sofyan Toni dan Yunizar, mencoba menenangkan suasana, bahkan sempat mengancam, jika tidak ada titik temu, maka DPRD akan membawa permasalahan ini ke Pansus.

“Kami disini pada intinya netral, hanya sebatas mediator. Saya harap masih ada ruang dialog dan kebijaksanaan dari PLN. Jikapun tidak bisa lagi, maka permasalahan ini akan kami bawa ke Pansus,” ujar Guntur.

Akibat perundingan yang tanpa solusi tersebut, pimpinan rapat mengambil inisiatif untuk melakukan rapat internal bersama unsur PLN, KJPP, pemerintah daerah dan kepolisian agar bisa menemui solusi.

Setelah rapat internal tersebut akhirat pihak PLN kembali akan membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang dengan masyarakat, tetapi semuanya terlebih dahulu akan dilaporkan dan dibahas bersama pimpinan manajemen PLN baik di Jakarta, Palembang  dan Bandar Lampung.

“Sebenarnya ini sudah final. Namun, kami menghargai masukan dari pimpinan Dewan. Oleh sebab itu kami akan coba komunikasikan dan laporkan dengan para pimpinan manajemen PLN. Dan kami tidak bisa memastikan bisa atau tidak,” ujar Ketut.

Usai rapat, Guntur Laksana mengatakan pada rapat mediasi hari ini menghasilkan keputusan sementara. DPRD kembali meminta PLN untuk bisa mengkaji ulang kebijakannya.

“Kami beri waktu pihak PLN selama tiga pekan untuk bisa mengkomunikasikannya kepada pimpinan mereka, tentang apa yang diinginkan 31 masyarakat. Kita juga tetap harus mendukung program pemerintah hanya saja PLN juga harus bisa menerima saran, masukan dan keinginan masyarakat. Jadi program jalan masyarakat juga bisa dihargai,” pungkas Guntur.

Penulis : Andrian Volta
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18