Skandal PBB di Lampura!, Dana Pajak Diduga Digasak Oknum Aparatur Desa

Skandal PBB di Lampura!, Dana Pajak Diduga Digasak Oknum Aparatur Desa
Ilustrasi Pjak PBB

Lampung Utara – Dugaan penyalahgunaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di 15 desa/kelurahan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyeruak. Dana yang seharusnya masuk kas negara justru diduga dipakai oknum aparatur desa dan kelurahan.

Ketua LSM Gempur Lampura, Ahmad Syarifudin, meledak geram. Ia menilai tindakan itu bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum.

“Menunggak PBB jelas melawan aturan. Apalagi kalau sampai dipakai oknum, itu harus ada sanksi hukum, bukan cuma administratif,” tegas Ahmad Syarifudin, Rabu (1/10/2025).

Syarifudin mengingatkan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Perda PBB, hingga Peraturan Bupati jelas mengatur kewajiban pembayaran dan ancaman sanksi. Jika desa/kelurahan menunggak, artinya ada pembangkangan terhadap regulasi.

Ia bahkan menduga ada konspirasi terselubung di tingkat kecamatan. Pasalnya, salah satu syarat pencairan dana desa adalah bukti lunas PBB. Namun faktanya, belasan desa/kelurahan justru menunggak selama dua tahun.

“Dari hasil pemeriksaan, ada PBB P2 yang tidak tertagih. Tapi parahnya, sebagian besar justru dipakai oleh oknum aparatur mulai dari RT, LK, hingga perangkat desa dan kelurahan. Itu harus diusut tuntas,” semprot Bung Syarifudin.

Diketahui, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lampura bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) sudah memeriksa 15 desa/kelurahan terkait tunggakan PBB ini. Hanya Desa Kedaton yang mangkir dari panggilan, sementara 14 desa/kelurahan lainnya diperiksa: Kelurahan Kelapa Tujuh, Kota Alam, Tanjung Aman, Kotabumi Udik, Desa Taman Jaya, Alam Jaya, Talang Bojong, Way Wakak, Lepang Besar, Cahya Negeri, Tanjung Harta, Pengaringan, Bumi Nabung, dan Gunung Betuah.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version