Korupsi Anggaran Bencana, Eks Pejabat BPBD Lampura Dibui

Korupsi Anggaran Bencana, Eks Pejabat BPBD Lampura Dibui
Caption : Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama, S.Trk., S.I.K., M.M

Lampung Utara – Akhirnya, eks oknum pejabat  di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara resmi dijebloskan ke sel tahanan. Polisi menetapkan RG sebagai tersangka korupsi anggaran makan minum tahun 2023 yang nilainya tembus ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Apfryyadi Pratama, S.Trk., S.I.K., M.M., membenarkan penahanan tersebut. Ia mengungkap, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan BPBD beberapa waktu lalu yang sempat bikin heboh warga.

“Benar, kita sudah menahan satu orang tersangka, eks oknum pejabat BPBD terkait anggaran makan minum tahun 2023,” ujarnya, Sabtu (13/9/2025).

Berdasarkan hasil audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), kerugian negara mencapai Rp340 juta dari pagu lebih dari Rp400 juta. Meski sempat ada pengembalian sebagian dana, polisi menegaskan uang negara tetap amblas ratusan juta.

“Kerugian negara sekitar Rp340 juta. Pagu anggaran Rp400 juta lebih. Memang ada pengembalian, tapi tetap banyak yang raib,” tegasnya.

Apfryyadi memastikan RG ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Usai diperiksa, RG langsung digiring ke jeruji besi.

“Dia dipanggil, diperiksa, dan langsung kita tahan. Inisial RG, eks pejabat ASN BPBD,” jelasnya.

Soal kemungkinan keterlibatan pejabat lain, polisi belum mau banyak bicara. “Kita dalami lebih lanjut,” singkat Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version