Lampung Utara – Polemik dana hibah Pilkada KPU Lampura memasuki babak baru. Inspektorat resmi membentuk Tim Khusus Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) setelah menerima rekomendasi dari DPRD.
Surat rekomendasi bernomor 170/525/02.4.-LU/2025, tertanggal 29 Agustus 2025, ditandatangani seluruh pimpinan dewan dan diserahkan langsung ke Inspektorat. “Suratnya kami terima hari ini,” kata Plt Inspektur Lampura, Tommy Suciadi, Senin (1/9/2025).
Langkah awal, timsus akan mengawasi Kesbangpol untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyimpangan sisa dana hibah Pilkada. Sisa dana Rp2,3 miliar itu sebelumnya dipersoalkan DPRD karena hasil konsultasi dengan BPKP menyatakan wajib dikembalikan sejak pengesahan kepala daerah terpilih, Januari 2025 lalu.
Baca Juga :
Dugaan Dana Hibah KPU Lampura Mandek, Rekomendasi DPRD Belum Jalan!
“Dana hibah itu uang negara, tak boleh dikelola sembarangan. Karena itu kami rekomendasikan audit menyeluruh,” tegas Wakil Ketua II DPRD Lampura, Dedy Andrianto.
Kasus ini makin panas karena laporan ke Kejaksaan Negeri Kotabumi sudah lebih dulu dilayangkan LP3K pada Mei 2025, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.
