Lampung Utara – Polemik dugaan dana hibah miliaran rupiah untuk KPU Lampung Utara makin panas. DPRD setempat ternyata belum juga mengirimkan rekomendasi ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), gara-gara sebagian pimpinan dewan tak kunjung menandatangani dokumen tersebut.
Padahal, rekomendasi itu krusial agar APIP bisa turun melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
Terlebih, DPRD sudah mengantongi jawaban resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan pergeseran dana hibah KPU yang bersumber dari APBD Lampung Utara tahun anggaran 2024. Pergeseran miliaran rupiah itu disebut-sebut melanggar Permendagri No 41 Tahun 2020.
Baca Juga :
BPK Lampung Geledah KPU Lampung Utara, Periksa Dana Co-Sharing Provinsi
Ketua DPRD Lampung Utara, M. Yusrizal, membenarkan mandeknya rekomendasi itu.
Baca Juga :
Skandal Rp7 Miliar Hibah KPU Lampura, DPRD Lempar Bola ke Inspektorat!
“Ada pimpinan DPRD yang belum menandatangani rekomendasi. Jadi, memang belum bisa dikirimkan,” ujarnya melalui sambungan WhatsApp, baru-baru ini.
Menurut Yusrizal, semua pimpinan dewan wajib menandatangani rekomendasi sebelum dilayangkan ke APIP.
“Karena ada pimpinan yang sedang berhalangan, jadi masih tertunda. Insyaallah dalam minggu ini kalau sudah tanda tangan, langsung kita kirim,” tegasnya.
