Ditipu Oknum Wartawan, ASN Diskominfo Lampura Lapor Polisi

Lampung Utara – Ditipu hingga Jutaan rupiah untuk membayar pajak, salah satu ASN Dinas Kominfo Lampung Utara meminta kepada aparat penegak hukum segera menangkap pelaku.

LW, ASN Diskominfo Lampura yang juga korban penipuan, menjelaskan dugaan penipuan berawal saat korban LW mengobrol dengan RD, Oknum wartawan dan berkata bahwa ada temannya yang biasa mengurus surat balik nama STNK dan BPKB serta membayarkan pajak.

Kemudian LW  dipertemukan dengan Sepriadi Effendi, seseorang yang dikenalkan oleh RD bisa mengurus bayar pajak tersebut.

“Dalam pertemuan itu, katanya Sepriadi Effendi (SE) memang bisa mengurus STNK dan BPKB milik saya,” kata dia, Minggu (05/05/2025),.

Menurutnya, pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, SE meminta sejumlah uang uang, dengan dalih untuk mencabut berkas mobil di Pesawaran sebesar Rp1,6 juta.

Korban menuruti permintaan tersebut, dengan mentransfer ke nomor rekening milik SE dengan nomor rekening BCA nomor: 811064734, atas nama Sepriadi Effendi.

Keesokan harinya, SE Kembali meminta transfer ke noreg yang sama uang sejumlah Rp. 430.000, dengan alasan bayar pajak pokok SWDKLLJ.

Tak berselang lama, SE kembali smeminta sejumlah uang secara transfer ataupun bertemu langsung dengan nominal yang berbeda dengan alasan yang berbeda, dan dijanjikan selesai untuk mengurus surat STNK dan BPKB untuk bayar pajak dan balik nama pada tanggal 15 November 2024.

“Awalnya, saya sudah menaruh curiga setiap korban minta bukti kwitansi pembayaran yang sudah dibayarkan namun pelaku selalu berkilah. Lalu saya menemui RD (Oknum Wartawan,RED), untuk mempertanyakan bagaimana perkembangan surat pajak yang dibayarkan SE,” ujarnya.

Namun, saat korban bertemu RD, dengan nada santai RD tetap meyakinkan korban, bahwa SE akan menyelesaikan pembayaran.

“RD  berani menjamin dengan menawarkan STNK mobil miliknya untuk saya pegang. Karena saya tetap percaya, saya menolak untuk mengambil STNK dia (RD),” kata dia.

LW menjelaskan, hingga sampai waktunya dijanjikan pelaku, tanggal 15 November 2024. Namun, pelaku tidak menepati janjinya, surat pajak tidak juga dibayarkan.

“Singkat cerita, setelah beberapa kali saya menghubungi terduga pelaku SE dan RD akhirnya STNK dan BPKP mobil milik saya di pulangkan,  ke rumah keluarga saya yang Bernama Ari, tanpa sepengetahuan saya ,” terangnya.

Karena STNK dan BPKB sudah dikembalikan,  LW berusaha meminta uang dikembalikan, namun hanya dijanjikan terus menerus, akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp 7.980.000.

“Karena saya merasa ditipu, maka saya sudah melaporkan peristiwa yang alami itu di Polsek Kotabumi Kota nomor LP/B/88/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA /POLDA LAMPUNG pada tanggal 19 November 2024 pukul 10:56 Wib,” katanya.

LW menjelaskan, dari informasi terakhir penyidik polsek tanggal 27 Februari 2025 berkas perkara sudah naik ke Polres Kotabumi Lampung Utara, Namun hingga saat ini laporannya belum dapat perkembangan.

“Saya  berharap kepada Polres Lampung utara dapat segera menindak lanjuti laporan saya tersebut dikarenakan saya sudah cukup lama menunggu dan saya ingin ada kepastian hukum,” pungkasnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version