Lampung Utara – Praktisi hukum Lampung Utara soroti Polemik dugaan pengelolaan dan penyalahgunaan wewenang dana hibah Pilkada tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
KPU Lampung Utara yang disinyalir langgar aturan Permendagri 41 Tahun 2020, Pasalnya, dana Hibah yang harus dikembalikan ke RKUD, apabila tahapan Pilkada telah usai, jika tidak terjadi sengketa ataupun pemilihan ulang.
Namun, KPU Lampura lakukan pergeseran dana hibah sebesar Rp7 Milyar yang tidak jelas keperuntukannya.
Diketahui, Pengelolaan dan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 diduga tidak dilengkapi berita acara, dan diindikasi tidak ada pemberian izin sesuai dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Seharunya pemberi hibah dalam hal itu ialah Pemkab kabupaten Lampung Utara, melakukan pergeseran ataupun mengalihkan belanja hibah untuk renovasi kantor ataupun belanja lainnya.
Baca Juga : Diduga Langgar Permendagri, KPU Lampura Lakukan Pergeseran Dana Hibah Rp7 Milyar
Praktisi Hukum
Praktisi Hukum Lampura, Dr. Suwardi, S.H, M.H, CM., CPLE mengatakan, jika tidak ada aturan ataupun payung hukum tentang penggunaan dana hibah, terkait pergeseran ataupun mengalihkan dana hibah, maka, itu jelas unsur perbuatan melawan hukum dan bisa terancam tindak pidana korupsi.
“KPU Lampura ini sangat berani, untuk mengalihkan dan melakukan pergeseran dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp7 Milyar di tahun 2025. Padahal, sudah jelas hal itu melanggar aturan sesuai dengan saran BPKP Perwakilan Lampung untuk Permendagri 41 tahun 2020, sesuai apa yang disampaikan Kepala Kesbangpol kepada Media ini kalau saya baca dari pemberitaan tersebut,” kata dia, Minggu (05/05/2025).
Menurutnya, dana hibah tidak boleh untuk belanja fisik. Nyatanya, diduga KPU telah melakukan hal tersebut, dengan menggunakan dana hibah bukan untuk digunakan untuk renovasi kantor dan belanja maubeler yang jelas tidak diperbolehkan.
Dijelaskannya, jika persoalan tersebut benar dan sampai ranah Aparat Penegak Hukum (APH), maka pasti ada konsekuensi hukum.
Jika KPU, kata dia, tidak bisa memberikan jawaban ataupun argumentasi dan membuktikannya, sesuai aturan yang berlaku, maka konsekuensi hukum dapat ditangani Tipikor, yang prosesnya bisa sampai pencopotan sebagai komisioner KPU.
“Saya pandang KPU Lampung Utara, harus dapat segera menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, bukan saling lempar bola. Agar nantinya, tidak terjadi seperti hal tidak diinginkan. Kembalikan uang tersebut ke kas daerah atau ada argumentasi bukti kuat jika mereka tidak menabrak aturan, hanya itu solusinya,” terangnya.
Diketahui, dana hibah yang dianggarkan untuk Pemkab Lampura untuk KPU Lampura sebesar Rp40 Milyar dalam Pilkada di kabupaten setempat.
Pada tahun 2024 dana tersebut digunakan sebesar Rp. 27 Milyar saja. Namun, ditahun 2025 teryata dana hibah itu digunakan kembali sebesar Rp. 7 Milyar lebih oleh KPU Lampura, sehingga dana hibah yang tersisa hanyalah kurang dari Rp. 5 Milyar.