Aktivis Lampura Geruduk Kejagung,Desak Tuntaskan Dugaan Skandal Dana Hibah KPU

Aktivis Lampura Geruduk Kejagung,Desak Tuntaskan Dugaan Skandal Dana Hibah KPU
Ketua LP3K-RI Lampura, Mintaria Gunadi dan Sejumlah Aktivis di Kejagung RI. Foto : GNM

Lampung Utara – Hampir satu tahun penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada 2024 di KPU Lampung Utara belum menunjukkan perkembangan signifikan. Kasus yang bersumber dari APBD tersebut hingga kini masih berstatus penyelidikan di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Sejumlah pejabat, mulai dari unsur Pemerintah Kabupaten, pejabat KPU, hingga komisioner aktif dan nonaktif telah dimintai keterangan. Namun, belum ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.

Baca Juga : Skandal Dana Hibah Pilkada KPU Lampura Menguat, Kejari Buka Peluang Naik Penyidikan

Kondisi tersebut memicu sejumlah aktivis bersama LSM Lembaga Pendidikan, Pemantau, dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia Lampung Utara mendatangi Kantor Kejaksaan Agung RI untuk menyampaikan aspirasi dan meminta kepastian hukum.

Sebelumnya, DPRD Lampung Utara telah menerima surat resmi dari BPKP Perwakilan Lampung yang menyebutkan sisa dana hibah pasca penetapan wajib dikembalikan. DPRD juga mengeluarkan surat rekomendasi agar APIP melakukan audit terhadap dana hibah Pilkada di KPU yang mengalami pergeseran dan diduga melanggar Permendagri.

Ketua LP3K-RI Lampura, Mintaria Gunadi, mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Tahun Anggaran 2024 secara resmi ke Kejari Lampung Utara.

“Perkara ini sudah berjalan satu tahun dan masih dalam tahap penyelidikan tanpa kejelasan peningkatan status,” ujarnya usai aksi damai di Kejagung RI, Jum’at (13/02/2026).

Ia menegaskan, karena objek perkara merupakan dana hibah Pilkada yang bersumber dari keuangan negara dan menyangkut integritas demokrasi, penanganan yang berlarut-larut berpotensi mengabaikan asas kepastian hukum dan akuntabilitas.

Para aktivis pun meminta Jaksa Agung melakukan pengawasan dan evaluasi atas penanganan perkara tersebut serta memberikan kejelasan perkembangan kasus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Exit mobile version