Lampung Utara — Dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pilkada langsung di KPU Lampung Utara tahun 2024 berpotensi naik ke tahap penyidikan, jika ditemukan alat bukti yang cukup. Hal itu ditegaskan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampra, Ready Mart Handry Royani, Kamis (22/1/2026).
“(Ada kemungkinan ke arah sana) jika ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Ready kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan atas dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada tersebut. Sejumlah pihak yang diduga terkait telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Lampung Utara.
Menurut Ready, pihak yang telah dimintai keterangan antara lain komisioner KPU Lampung Utara, staf dan pejabat KPU, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) hibah Pilkada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta penyedia rehabilitasi pemeliharaan gedung KPU.
“Yang sudah dipanggil di antaranya Ariska S selaku anggota KPU Lampung Utara, Yulisti Indraliana staf KPU, Herwan selaku Kabid, Atut Dwi Martadi Kasubbag Hukum KPU Lampung Utara, penyedia rehabilitasi komisioner dan sekretariat KPU, serta penyedia rehabilitasi pemeliharaan gedung KPU,” terangnya.
Ready juga menyebutkan bahwa dua mantan Ketua KPU Lampung Utara dan satu Ketua KPU aktif turut dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada hari yang sama. Namun hingga siang hari, ketiganya belum tampak hadir di kantor Kejari Lampung Utara.
“Baik itu Aprizal Ria mantan Ketua KPU periode 2019–2023, Marswan Hambali mantan Ketua KPU periode 2023–2024, dan Anthon Ketua KPU Lampung Utara periode 2024–2029,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu anggota KPU Lampung Utara periode 2024–2029, Ariska, memilih bungkam saat dimintai komentar oleh awak media usai diperiksa Kejari Lampung Utara.
“Oh enggak,” ucapnya singkat sambil berlari meninggalkan wartawan.
Sebelumnya, dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara dilaporkan oleh Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada Senin (26/5/2025). Dalam perkembangannya, dugaan pelanggaran pengelolaan sisa dana hibah Pilkada tersebut dinilai semakin menguat.
Berdasarkan hasil konsultasi DPRD Lampung Utara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sisa dana hibah Pilkada dinyatakan tidak boleh digunakan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. Menyikapi hal itu, DPRD merekomendasikan kepada Inspektorat Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan atas dana hibah Pilkada KPU.
Kontroversi dana hibah KPU Lampung Utara bermula dari penggunaan sisa dana hibah yang diduga melanggar ketentuan. Total sisa dana hibah Pilkada mencapai sekitar Rp12 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp4,7 miliar digunakan untuk membayar gaji badan ad hoc dan Rp4,9 miliar dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Namun demikian, dana yang kini dipersoalkan mencapai Rp2,3 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp927 juta di antaranya digunakan untuk kegiatan pemeliharaan serta pengadaan di lingkungan KPU Lampung Utara.
Kejari Lampung Utara menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan apabila unsur pidana dan alat bukti dinilai telah terpenuhi.






