Penonjoban Puluhan Pejabat Diduga Kakangi Aturan, BKPSDM Lampura : Kalau Mau Dicari Semua Ada Kelemahanya

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Pelantikan 212 Pejabat dilingkup
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang baru digelar belum lama ini,
menimbulkan tanda tanya. Bahkan penonjoban pejabat itu ada dugaan menyalahi
aturan.

Pasalnya, salah satu dari ratusan pejabat yang mendapatkan
undangan pelantikan kembali saat pelantikan dilakukan, namun,pejabat tersebut
justru dinonjobkan, padahal yang bersangkutan dating dna mengikuti pelantikan yang
digelar.

“Iyaa (Nonjob). Gak tahu lah itu ada undangan
dalam pelantikan, ada yang dikasih dengan orang BKD, saya gak bisa banyak
komentar dan gak bisa berkata-kata. Saya gak tahu kalau saya Nonjob, karena
saya mendapatkan undangan pelantikan. Sesuai dengan undangan itu yang dilantik
212 pejabat,” kata salah seorang pejabat yang mengikuti pelantikan, tetapi
dinonjobkan, dan enggan disebut Namanya,  Selasa (06/09/2022).

Ditanya alasan penonjoban tersebut, pejabat non job tersebut
mengaku tidak tahu sama sekali. “Saya gak tahu, kenapa dinonjobkan,”
ujarnya.

Sementara itu ditempat terpisah, Kabid Mutasi BKPSDM Lampura,
Herman mengakui semua itu karena keteledoran timnya dalam memberikan udangan
pelantikan.

“Nah itu, yang mengundang tidak ngecek lagi, karna
hanya lihat daftar, dan sudah kami tegor untuk lebih teliti,” katanya, saat
dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp telpon pribadinya, Selasa malam Rabu
(06/09/2022).

Terkait minut yang beredar tentang pelantikan itu, diakuinya
hoax dan yang dilantik yang gak Nonjob dan memiliki jabatan.

“Rasanya sudah diluruskan saat itu, karena data yang
beredar tidak dapat dipertanggung jawabkan. Karena yang dikeluarkan untuk
laporan adalah PDF, dan ngundangnya liat nama gak liat penempatan, sudah saya
jelaskan ke yang bersangkutan, tim salah mengundang, mohon di maklumi, bahkan
ada yang ditelpon lima  menit sebelum
acara,” kilah dia.

Adanya pejabat yang diduga belum tepat jadi pelaksana,
tetapi diberi jabatan, menurut Herman hal itu sudah sesuai dengan aturan
Kemenpan-RB ataupun UU yang berlaku.

“Tentu sudah dengan pertimbangan tim penilai, Nonjob
adalah hal yang tidak dilarang untuk peningkatan upaya kinerja karena jabatan
adalah amanah bukan hak ASN. Berdasarkan evaluasi tim penilai kinerja dan
pertimbangan lainnya dilakukan mutasi antar jabatan, dalam mutasi ini terdapat
lebih kurang 60 an orang (Termasuk yang mendekati masa pensiun) yang
ditempatkan pada jabatan Pelaksana,” ujarnya.

Secara detail Variabel- Variabel, kata Herman yang dapat
menentukan seseorang ASN dapat ditempatkan dalam Jabatan Administrator atau
pengawas maupun pelaksana dapat di konfirmasi langsung oleh yang bersangkutan
kepada BKPSDM Lampung Utara karena akumulasi penilaian menjadi ranah privacy
untuk masing masing ASN.

“Proses yang terjadi beberapa hari yang lalu adalah
hasil dari akumulasi terhadap Penilaian terhadap ASN oleh Tim Penilai Kinerja. Dan
evaluasi pimpinan terhadap Amanah yang diberikannya,” kilahnya.

Menurutnya, jika hendak dicari kesalahanya, maka semua ada kelemahnya.
“Kalau mau dicari semua ada lemahnya gian, walau kedepan diagenda uji
kompetensi. Dan pensiun aja sebulan lagi di istirahatkan tetap dibilang gak
nunggu sebulan lagi. Tinggal gimana cara memandangnya,” jelas dia.

Diketahui, berdasarkan aturan yang diduga dilanggar BKPSDM
Lampura itu di antaranya adalah ‎Peraturan Pemerintah/PP Nomor 100 Tahun 2000
tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah
dengan PP Nomor 13 Tahun 2002, Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
13 Tahun 2002 tentang pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan
PNS dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun
2002, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PP Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen PNS, dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13
Tahun 2002 tentang pelaksanaan PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS
dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002.

‎Merujuk pada aturan-aturan di atas, seseorang dapat
diberhentikan dari jabatan jika memenuhi kriteria yang ditentukan seperti
mengundurkan diri, diberhentikan sementara sebagai PNS, menjalani cuti di luar
tanggungan negara, menjalani tugas belajar, ditugaskan secara penuh di luar
jabatan administrasi, tidak memenuhi persyaratan jabatan. Ketentuan itu di atur
di dalam pasal 10 di PP Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan PNS dalam
jabatan struktural sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 13 Tahun 2002 dan
‎pasal 64 (1) pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

Selain itu, dijelaskan juga pembebasan dari jabatan juga
baru dapat dilakukan jika sih pejabat terkena hukuman disiplin berat.
Pembebasan yang dimaksud pun sifatnya hanya sementara, yakni selama 12 bulan. Hukuman
disiplin berat dapat diberikan sepanjang yang bersangkutan melanggar ketentuan
‎larangan yang diatur dalam pasal 14. Penjatuhan hukuman disiplin bagi pejabat
administrator ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK (Bupati) seperti
yang tertuang dalam pasal 18 ayat 3 (c).

Editor : Kan’s

Exit mobile version